Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 gram dari dua tersangka di Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian menyelidiki dan melakukan penggerebegan di sebuah rumah di daerah Kranji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pelempar sabu-sabu dari luar tembok lapas akhirnya tertangkap
"Dua terduga pelaku yang ada di dalam rumah kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing Abdul Kohar (41) sebagai pemilik rumah dan rekannya Hafit Ekhwan (33) warga Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu sebesar 353 gram tersimpan di lemari di kamar anak tersangka.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapas Kedungpane gagalkan kembali penyelundupan narkotika via bola tenis
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian menyelidiki dan melakukan penggerebegan di sebuah rumah di daerah Kranji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pelempar sabu-sabu dari luar tembok lapas akhirnya tertangkap
"Dua terduga pelaku yang ada di dalam rumah kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing Abdul Kohar (41) sebagai pemilik rumah dan rekannya Hafit Ekhwan (33) warga Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu sebesar 353 gram tersimpan di lemari di kamar anak tersangka.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapas Kedungpane gagalkan kembali penyelundupan narkotika via bola tenis