Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada periode 30 November hingga 13 Desember 2021.

"Iya, masih level 2," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Menurut dia, hal itu diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021.

Baca juga: Kota Surakarta mulai sosialisasikan rencana PPKM level 3

Akan tetapi, dia enggan memberikan komentar terkait dengan posisi Banyumas yang masih menerapkan PPKM level 2 hingga dua pekan ke depan meskipun cakupan vaksinasi COVID-19 di Banyumas telah memenuhi syarat untuk turun ke PPKM level 1.

"No comment," katanya singkat.

Kendati demikian, dia mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melaksanakan vaksinasi COVID-19 agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai 100 persen.

Terkait dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di Banyumas per tanggal 29 November 2021 secara kumulatif, Bupati mengatakan berdasarkan data riil atau manual telah mencapai 1.021.341 jiwa atau 73 persen dari target 1.398.427 sasaran.

Sedangkan cakupan vaksinasi dosis pertama secara kumulatif berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) per tanggal 29 November 2021 tercatat telah mencapai 1.004.666 jiwa atau 71,84 persen dari target 1.398.427 sasaran.

Bahkan, cakupan vaksinasi untuk warga lanjut usia berdasarkan data KPCPEN per tanggal 29 November 2021 telah mencapai 124.368 jiwa atau 64,07 persen dari target 194.112 sasaran.

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen, sedangkan penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. 

Baca juga: Pemkab Batang larang ASN cuti libur Natal
Baca juga: GOR Satria Purwokerto disiapkan sebagai tempat karantina pemudik saat Natal

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024