Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyiapkan tempat karantina guna mengantisipasi kemungkinan ada warga yang nekat mudik saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kami siapkan GOR (Gelanggang Olah Raga) Satria, ada tiga tempat di sana. Kapasitas totalnya 1.500 tempat tidur," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Terkait dengan rencana pengaktifan tempat karantina tersebut, pihaknya akan merapatkannya lebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banyumas pada Rabu (1/12).
Baca juga: PPKM Level 3, Ganjar minta perayaan Natal dilakukan "hybrid"
Dengan demikian, kata dia, mekanisme pengelolaan tempat karantina tersebut akan diketahui setelah rapat dengan Forkompimda Kabupaten Banyumas.
"Kira-kira sama seperti dulu (saat Lebaran 2021, red.). Begitu ada warga yang mudik, laporan, lalu diambil, dan dibawa ke tempat karantina," katanya.
Pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, kata dia, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas tidak boleh dibuka selama PPKM level 3 tersebut.
"Kita sesuai aturan yang berlaku di PPKM level 3 saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri," katanya.
Pihaknya tidak akan memodifikasi atau menambah aturan karena akan merepotkan masyarakat
"Sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah pusat saja," kata dia.
Baca juga: Keuskupan Jakarta imbau umat tak pergi liburan Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Gibran: PPKM level 3 untuk lindungi masyarakat
"Kami siapkan GOR (Gelanggang Olah Raga) Satria, ada tiga tempat di sana. Kapasitas totalnya 1.500 tempat tidur," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Terkait dengan rencana pengaktifan tempat karantina tersebut, pihaknya akan merapatkannya lebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banyumas pada Rabu (1/12).
Baca juga: PPKM Level 3, Ganjar minta perayaan Natal dilakukan "hybrid"
Dengan demikian, kata dia, mekanisme pengelolaan tempat karantina tersebut akan diketahui setelah rapat dengan Forkompimda Kabupaten Banyumas.
"Kira-kira sama seperti dulu (saat Lebaran 2021, red.). Begitu ada warga yang mudik, laporan, lalu diambil, dan dibawa ke tempat karantina," katanya.
Pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, kata dia, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas tidak boleh dibuka selama PPKM level 3 tersebut.
"Kita sesuai aturan yang berlaku di PPKM level 3 saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri," katanya.
Pihaknya tidak akan memodifikasi atau menambah aturan karena akan merepotkan masyarakat
"Sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah pusat saja," kata dia.
Baca juga: Keuskupan Jakarta imbau umat tak pergi liburan Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Gibran: PPKM level 3 untuk lindungi masyarakat