"Yang bisa dibantu itu biaya tes kesehatan dan karantina. Adapun tujuannya agar pariwisata di dalam negeri bisa bergerak dengan baik," kata Ketua DPD Asita Jateng Joko Suratno di Semarang, Selasa.
Ia menyebut sektor pariwisata di dalam negeri, termasuk di Jateng, saat ini belum pulih 100 persen. Namun, sudah kembali dihantam dengan varian Omicron sehingga penerapan peraturan perjalanan wisata kembali diperketat.
Pemerintah, lanjut dia, menerapkan kembali aturan pembatasan perjalanan wisata dan mewajibkan karantina bagi para wisatawan yang akan masuk Indonesia atau warga Indonesia usai pulang liburan dari luar negeri.
"Kebijakan karantina itu selama beberapa hari, dan membebankan biaya karantina kepada para wisatawan," ujarnya.
Dengan tingginya biaya bepergian yang meliputi biaya karantina itu, menurut dia, menjadikan kegiatan pariwisata mengalami kembali penurunan. Akibatnya, sektor pariwisata belum bisa pulih seperti sediakala dan masih menghadapi hantaman pandemi.
"Baik masuk maupun keluar, sangat berpengaruh, orang pergi ke luar negeri dan kembali juga kena karantina, sama dengan orang yang dari sana mau masuk ke sini juga kena karantina," katanya.
Selain itu, dia memandang perlu ada regulasi atau peraturan yang cukup baik dalam setiap pembukaan destinasi di daerah.
"Pengelola destinasi wisata maupun pelaku biro perjalanan pariwisata, juga patuh dengan peraturan yang telah dibuat," katanya.***1***