Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Kesehatan menonaktifkan 218.120 peserta penerima bantuan di Papua

Senin, 9 Februari 2026 14:38 WIB
Image Print
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jayapura yang melayani masyarakat setempat di Kota Jayapura,Papua, Senin (9/2). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 218.120 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah kerja cabang Jayapura terhitung pada Februari 2026 di mana sebagai tindak lanjut verifikasi data kesejahteraan nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Erika Verayanti Lumban Gaol di Jayapura, Senin mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada instruksi nasional terkait pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

“Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan hasil verifikasi sementara belum masuk dalam kriteria desil satu hingga desil lima pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” katanya.

Menurut Verayanti, 218.120 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan yakni tersebar di Kabupaten Mimika 54.186 peserta Kota Jayapura 53.562 peserta Kabupaten Jayapura 48.194 peserta Kabupaten Puncak Jaya 17.912 peserta Kab. Pegunungan Bintang 12.968 peserta Kabupaten Keerom 11.592 peserta Kabupaten Puncak 8.906 peserta Kabupaten Sarmi 6.691 peserta Kab. Mamberamo Raya 4.109 peserta.

“Dinonaktifkan para peserta PBI-JK dikarenakan kepesertaan tersebut sepenuhnya dibiayai APBN melalui Kementerian Sosial, maka peserta yang tidak lagi memenuhi parameter kemiskinan terbaru dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses verifikasi ulang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meski begitu BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat terdampak agar tidak panik karena tetap terdapat peluang pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya apabila membutuhkan layanan kesehatan mendesak seperti penyakit kronis maupun kondisi gawat darurat.

“Untuk proses reaktivasi, peserta diminta mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau distrik serta melampirkan surat keterangan berobat atau rujukan medis dari fasilitas kesehatan,” katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memastikan status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, maupun kantor cabang terdekat agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.



Baca juga: Pemkot Semarang imbau warga tak panik soal penonaktifan puluhan ribu peserta PBI



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026