Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memastikan tidak akan memberikan izin pada aparatur sipil negara mengambil cuti libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya mendukung pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang kini belum berakhir.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan pemkab ini untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah pusat terkait larangan cuti libur Natal dan Tahun Baru ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Tidak usah ada cuti terlebih dahulu lah bagi ASN agar tidak menimbulkan klaster baru, sambil kita menunggu perkembangan terkait kasus COVID-19 bagaimana," katanya.
Menurut dia, pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi.
"Ya karena memang ini sudah menjadi anjuran dari pemerintah pusat dan ini bagian dari pencegahan, agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19. Maka harapannya tidak ada kerumunan, dan kita tindaklanjuti," katanya.
Bupati Wihaji minta kepada ASN untuk menaati peraturan itu dan tetap bersabar karena mereka akan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Semoga ini bagian dari ikhtiar ASN untuk memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, saya mengajak ASN patuh pada aturan dan tidak melakukan libur Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.
Politisi asal Partai Golkar itu mengatakan jika ada ASN yang melanggar peraturan larangan cuti libu Natal maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Selama itu bertentangan dengan apa yang sudah diatur maka akan kita berikan sanksi. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan, maka silakan," katanya.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan pemkab ini untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah pusat terkait larangan cuti libur Natal dan Tahun Baru ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Tidak usah ada cuti terlebih dahulu lah bagi ASN agar tidak menimbulkan klaster baru, sambil kita menunggu perkembangan terkait kasus COVID-19 bagaimana," katanya.
Menurut dia, pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi.
"Ya karena memang ini sudah menjadi anjuran dari pemerintah pusat dan ini bagian dari pencegahan, agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19. Maka harapannya tidak ada kerumunan, dan kita tindaklanjuti," katanya.
Bupati Wihaji minta kepada ASN untuk menaati peraturan itu dan tetap bersabar karena mereka akan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Semoga ini bagian dari ikhtiar ASN untuk memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, saya mengajak ASN patuh pada aturan dan tidak melakukan libur Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.
Politisi asal Partai Golkar itu mengatakan jika ada ASN yang melanggar peraturan larangan cuti libu Natal maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Selama itu bertentangan dengan apa yang sudah diatur maka akan kita berikan sanksi. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan, maka silakan," katanya.