Penurunan tarif RT-PCR perlu diapresiasi
Kamis, 28 Oktober 2021 18:44 WIB
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Purwokerto (ANTARA) - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengatakan penurunan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang perlu diapresiasi.
"Keseriusan pemerintah menurunkan harga tes PCR Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali perlu diapresiasi, ini merupakan kebijakan yang sangat tepat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dia mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan makin mempermudah masyarakat untuk mengakses RT-PCR dengan harga yang terjangkau.
"Harapannya tentunya bukan hanya harga yang turun tapi juga hasilnya akan makin cepat keluar," katanya.
Baca juga: Ganjar: Perlu kajian harga paling wajar tes PCR
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi juga mengatakan kebijakan penurunan tarif RT-PCR merupakan langkah yang tepat.
"Hal ini tidak saja akan mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan tes PCR, tetapi juga dapat meningkatkan 'tracing' dan 'testing' dalam skala yang lebih luas.
Menurutnya, dengan harga RT-PCR yang semakin terjangkau maka diharapkan akan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan testing mandiri.
Dia juga berharap penurunan RT-PCR akan tetap dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan pemeriksaan serta ketelitian informasi.
"Selain itu kebijakan penurunan harga ini juga diharapkan terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Sementara itu, batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari Rabu (27/10).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Baca juga: Penyelenggara tes PCR di Jateng harus taati aturan tarif resmi
Baca juga: Bandara Adi Soemarmo tambah layanan tes usap PCR untuk calon penumpang
"Keseriusan pemerintah menurunkan harga tes PCR Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali perlu diapresiasi, ini merupakan kebijakan yang sangat tepat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dia mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan makin mempermudah masyarakat untuk mengakses RT-PCR dengan harga yang terjangkau.
"Harapannya tentunya bukan hanya harga yang turun tapi juga hasilnya akan makin cepat keluar," katanya.
Baca juga: Ganjar: Perlu kajian harga paling wajar tes PCR
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi juga mengatakan kebijakan penurunan tarif RT-PCR merupakan langkah yang tepat.
"Hal ini tidak saja akan mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan tes PCR, tetapi juga dapat meningkatkan 'tracing' dan 'testing' dalam skala yang lebih luas.
Menurutnya, dengan harga RT-PCR yang semakin terjangkau maka diharapkan akan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan testing mandiri.
Dia juga berharap penurunan RT-PCR akan tetap dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan pemeriksaan serta ketelitian informasi.
"Selain itu kebijakan penurunan harga ini juga diharapkan terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Sementara itu, batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari Rabu (27/10).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Baca juga: Penyelenggara tes PCR di Jateng harus taati aturan tarif resmi
Baca juga: Bandara Adi Soemarmo tambah layanan tes usap PCR untuk calon penumpang
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Calon penumpang KA wajib tes PCR diimbau siapkan rencana perjalanannya
15 August 2022 17:26 WIB, 2022
Gubernur Jateng apresiasi pemerintah hapus tes antigen-PCR syarat perjalanan
08 March 2022 19:22 WIB, 2022
Hasil tes PCR, pebalap tes pramusim MotoGP Mandalika negatif COVID-19
11 February 2022 9:50 WIB, 2022
Seorang guru positif COVID, 106 siswa dan guru di Boyolali dites PCR
08 February 2022 8:05 WIB, 2022
Hasil tes PCR terhadap siswa di 23 sekolah di Kudus negatif COVID-19
18 January 2022 18:55 WIB, 2022
Antisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah, Pemkab Kudus lakukan tes PCR
14 January 2022 19:27 WIB, 2022
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
FKG UMS perkenalkan aplikasi "GigiMu" sebagai inovasi edukasi kesehatan gigi anak
04 May 2026 8:11 WIB