Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyesalkan keputusan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kudus membatalkan keputusan lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmono Hadi.

"Alasan adanya dugaan peretasan pada sistem lelang elektronik proyek pembangunan gedung IBS senilai Rp29 miliar, masih belum pasti dan indikasi," kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus Sayid Yunanta saat rapat koordinasi dengan RSUD Loekmono Hadi  dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kudus di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Kamis.
.
Padahal, kata Sayid Yunanta, kebutuhan gedung IBS sangat penting, terlebih saat ini masih masa pandemi COVID-19.

Disebutkan pula bahwa perencanaan pembangunannya sejak 2018 dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar. Namun, ketika anggaran sudah tersedia, ternyata lelangnya dibatalkan dengan alasan karena adanya dugaan peretasan yang sifatnya masih indikasi dan belum ada kepastiannya.

Selain rugi waktu, anggaran juga tidak terserap dan pelayanan di rumah sakit juga akan terganggu karena kondisi gedung IBS yang ada sekarang sejak 10 tahun yang lalu belum ada perbaikan.

"Kalau pemenang lelang mengajukan gugatan, Pemkab Kudus makin rugi," ujarnya.

Jika kondisi seperti ini terulang, menurut dia, menjadi ancaman serius kelanjutan pembangunan di daerah ini karena setiap ada lelang bisa dikerjai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memang tidak menghendaki lelangnya berjalan lancar dengan cara sederhana, yakni meretas akun peserta lelang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji mengungkapkan sejak awal penawaran lelang memang ada permasalahan.

Menurut dia, seharusnya kelompok kerja (pokja) lelang membuka akun sudah ada dokumen penawaran dari penyedia jasa ternyata kosong.

Hal itu lantas dilaporkan ke Direktorat Pengembangan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian diinformasikan sudah bisa dibuka dan memang ada indikasi peretasan dengan internet protocol (IP) address Diskominfo Magelang.

Dari sembilan peserta lelang, tercatat ada enam peserta lelang yang akunnya dibajak oleh seseorang dengan IP address yang sama untuk akun beberapa penyedia jasa.

"Kami akui memang sudah ada pemenang lelangnya. Namun, dalam masa sanggah, ada peserta lelang yang juga memprotesnya karena berkas lengkap saat diunggah ternyata digugurkan," ujarnya.

Adanya dugaan peretasan tersebut, kata dia, hasil konsultasi dengan LKPP akhirnya disarankan lelang tersebut dihentikan.

Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus lalu mengumumkan pembatalan tender gedung IBS RSUD tersebut.

Adapun alasannya adalah hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP yang menyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE.

Dengan demikian, kata dia, menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan prinsip bersaing dan adil. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024