Purwokerto (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, H Soediro SH LLM dinyatakan lulus dalam sidang terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dalam sidang terbuka dihadiri Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH MM selaku promotor dan Dr Lego Karjoko SH MH selaku co-promotor tersebut, Soediro mengangkat disertasi dengan judul "Prinsip Partisipasi Publik dalam Perencanaan Tata Ruang untuk Mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi di Provinsi Jateng dan DIY)".
Soediro mengatakan tujuan Penelitian Disertasi untuk mengetahui dan mengkritisi kaitan antara perencanaan tata ruang dengan terwujudnya LP2B, mengetahui, dan mengritisi kaitan antara prinsip partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang dan terwujudnya LP2B serta menemukan solusi bagaimana seharusnya pengaturan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.
"Jenis penelitian ini adalah penelitan yuridis normatif, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya, yakni menyangkut perencanaan tata ruang," katanya, Senin (30/8)
Baca juga: Kaji integrasi pariwisata halal terhadap bank syariah, dosen UMP raih gelar doktor
Dekan FH UMP itu mengatakan dalam proses penelitiannya, ia mengumpulkan data hasil identifikasi dan klarifikasi fakta hukum dengan narasumber di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten sebagai bahan hukum sekunder, selain Perda RTRW di tiga kabupaten tersebut.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman telah berorientasi terwujudnya lahan pertanian pangan berkelanjutan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, prinsip partisipasi publik menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.
"Kabupaten-kabupaten tersebut, telah membuka forum dialog ketika hendak menyusun Perda RTRW, namun lebih bersifat konsultasi sehingga tidak ada keharusan untuk menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari perda yang akan dibuat," katanya.
Di sisi lain, kata dia, peran serta masyarakat sangat rendah dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.
Ia mencontohkan ketika akan dibangun perumahan, masyarakat justru mendukung alih fungsi dengan berbagai alasan, antara lain tersedianya lapangan pekerjaan dan mahalnya harga tanah di sekitar perumahan. (tgr)
Baca juga: Mahasiswa KKN UMP peroleh penghargaan Relawan COVID-19 dari Bupati Banyumas
Baca juga: FEB UMP kembali jalin kerja sama dengan sejumlah institusi
Dalam sidang terbuka dihadiri Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH MM selaku promotor dan Dr Lego Karjoko SH MH selaku co-promotor tersebut, Soediro mengangkat disertasi dengan judul "Prinsip Partisipasi Publik dalam Perencanaan Tata Ruang untuk Mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi di Provinsi Jateng dan DIY)".
Soediro mengatakan tujuan Penelitian Disertasi untuk mengetahui dan mengkritisi kaitan antara perencanaan tata ruang dengan terwujudnya LP2B, mengetahui, dan mengritisi kaitan antara prinsip partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang dan terwujudnya LP2B serta menemukan solusi bagaimana seharusnya pengaturan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.
"Jenis penelitian ini adalah penelitan yuridis normatif, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya, yakni menyangkut perencanaan tata ruang," katanya, Senin (30/8)
Baca juga: Kaji integrasi pariwisata halal terhadap bank syariah, dosen UMP raih gelar doktor
Dekan FH UMP itu mengatakan dalam proses penelitiannya, ia mengumpulkan data hasil identifikasi dan klarifikasi fakta hukum dengan narasumber di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten sebagai bahan hukum sekunder, selain Perda RTRW di tiga kabupaten tersebut.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman telah berorientasi terwujudnya lahan pertanian pangan berkelanjutan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, prinsip partisipasi publik menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang untuk terwujudnya LP2B.
"Kabupaten-kabupaten tersebut, telah membuka forum dialog ketika hendak menyusun Perda RTRW, namun lebih bersifat konsultasi sehingga tidak ada keharusan untuk menjadikan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari perda yang akan dibuat," katanya.
Di sisi lain, kata dia, peran serta masyarakat sangat rendah dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.
Ia mencontohkan ketika akan dibangun perumahan, masyarakat justru mendukung alih fungsi dengan berbagai alasan, antara lain tersedianya lapangan pekerjaan dan mahalnya harga tanah di sekitar perumahan. (tgr)
Baca juga: Mahasiswa KKN UMP peroleh penghargaan Relawan COVID-19 dari Bupati Banyumas
Baca juga: FEB UMP kembali jalin kerja sama dengan sejumlah institusi