Solo (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) mengajak masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial untuk menghindari munculnya dampak negatif di kemudian hari.
Ketua Riset Grup Hukum Pidana dan Kearifan Lokal Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum pada Sosialisasi Kehati-hatian Penggunaan Media Sosial di Desa Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu mengatakan melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat khususnya anak-anak dapat memanfaatkan media sosial dengan tujuan yang baik.
“Secara umum masyarakat jangan mudah dipengaruhi. Masyarakat harus paham, seperti misalnya berita sumbernya dari mana, karena masyarakat kadang yang penting lewat sosmed kemudian salah mengerti dan salah pemahaman soal media sosial,” katanya.
Terkait kegiatan tersebut, dikatakannya, bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Penelitian sudah berjalan dan sekarang pengabdian kepada masyarakat. Setiap fakultas kan ada grup riset, di Fakultas Hukum ada beberapa grup riset, antara lain ada riset grup hukum pidana dan kearifan lokal,” katanya.
Terkait hal itu, dikatakannya, beberapa kali grup riset tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai isu terkini.
“Saat ini yang menarik kan UU Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, di sini kami memberikan penyuluhan yang bisa dicerna oleh masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dr. Ismunarno, S.H., M.Hum mengatakan di satu sisi media sosial penting memperlancar komunikasi, namun di sisi lain jika melihat perkembangan sekarang banyak orang menyalahgunakan media sosial.
“Salah satunya kasus ujaran kebencian, banyak orang ditangkap dan diadili karena penyalahgunaan ini,” katanya.
Ia mengatakan sosialisasi dilaksanakan di Jaten karena secara administrasi daerah tersebut disebut desa, namun letaknya berada di kawasan perkotaan.
“Tentu banyak warganya yang memakai HP, harapannya para peserta sosialisasi ini bisa memberi tahu informasi yang mereka peroleh di sini ke anak-anaknya dan cucu-cucunya,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan mereka bisa melakukan pencegahan supaya tidak terjadi penyalahgunaan media sosial.
“Tapi kalau terjadi kasus kan kami ada lembaga bantuan hukum, konsultasi hukum. Kalau terjadi kasus kami bisa mendampingi. Kami ada tim bantuan hukum. Sampai di pengadilan kan kami bisa jadi saksi ahli,” katanya.

