Mudahnya peroleh bantuan hukum di Jateng
Sabtu, 21 Agustus 2021 11:42 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selaku penyelenggaraan bantuan hukum melakukan pengawasan secara berkala, melaksanakan monitoring, dan evaluasi. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Setiap orang berhak atas keadilan melalui pemberian bantuan hukum termasuk untuk masyarakat miskin dan Provinsi Jawa Tengah memiliki 57 Lembaga Bantuan Hukum (LHB) yang tersebar di 21 kabupaten/kota untuk periode 2019-2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Yuspahruddin menjelaskan Bantuan hukum bisa berupa pendampingan hukum di pengadilan secara litigasi namun juga melalui kegiatan-kegiatan nonlitigasi seperti penyediaan informasi hukum dalam bentuk penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, dan lain sebagainya demi terciptanya budaya masyarakat sadar hukum dan terselesaikannya masalah hukum di luar pengadilan.
Untuk memberikan bantuan hukum tersebut, katanya, tahun ini Kemenkumham Jateng mendapatkan anggaran Rp5.474.910.000, sedangkan tahun 2020 mampu merealisasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp4.589.000.000 untuk 1.878 orang penerima bantuan hukum litigasi dan sebesar Rp1.074.565.300 untuk 558 kegiatan nonlitigasi.
Baca juga: Lakukan terobosan, Kemenkumham Jateng bangun industri garmen di Rutan Surakarta
Tingginya realisasi bantuan hukum tersebut menjadikan Kemenkumham Jateng berhasil meraih dua penghargaan sebagai Terbaik I sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik dan Kinerja Terbaik dalam Pelaksanaan Anggaran yang diterimakan pada acara Penganugerahan Access To Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada Februari 2021.
"Penghargaan tersebut menjadi salah satu wujud adanya sinergitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan organisasi pemberi bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah," kata Yuspahruddin.
Untuk menjamin lembaga bantuan hukum bertindak sesuai undang-undang, 57 LBH yang ada harus menandatangani kontrak pelaksanaan yang berlaku untuk satu tahun anggaran dan berisi klausul-klausul hak dan kewajiban baik dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng maupun pihak organisasi pemberi bantuan hukum (OBH), serta nilai anggaran bantuan hukum untuk masing-masing OBH.
Tidak sekadar mengacu pada kontrak, untuk memastikan pemberian bantuan hukum benar-benar dilaksanakan oleh LBH yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, dapat menjangkau lebih banyak masyarakat miskin, serta sesuai kode etik profesi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selaku penyelenggaraan bantuan hukum melakukan pengawasan secara berkala, melaksanakan monitoring, dan evaluasi.
Ia menambahkan monitoring dan evaluasi tidak hanya berkaitan dengan capaian OBH dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum, namun juga untuk memastikan pemberian bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Terkait dengan OBH yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum, maka terdapat mekanisme sanksi berupa pengalihan sisa anggaran yang tidak dapat direalisasikan oleh OBH tersebut.
Sedangkan hasil monitoring dan evaluasi kepada masyarakat Penerima Bantuan Hukum tentang kinerja OBH dalam memberikan bantuan hukum, maka akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan anggaran dan pemberian perpanjangan sertifikasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk periode selanjutnya.
Baca juga: Apresiasi kinerja jajarannya, Kemenkumham Jateng beri penghargaan pegawai berprestasi
Baca juga: Pandemi, Kemenkumham Jateng tetap layani pendaftaran kekayaan intelektual
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Yuspahruddin menjelaskan Bantuan hukum bisa berupa pendampingan hukum di pengadilan secara litigasi namun juga melalui kegiatan-kegiatan nonlitigasi seperti penyediaan informasi hukum dalam bentuk penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, dan lain sebagainya demi terciptanya budaya masyarakat sadar hukum dan terselesaikannya masalah hukum di luar pengadilan.
Untuk memberikan bantuan hukum tersebut, katanya, tahun ini Kemenkumham Jateng mendapatkan anggaran Rp5.474.910.000, sedangkan tahun 2020 mampu merealisasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp4.589.000.000 untuk 1.878 orang penerima bantuan hukum litigasi dan sebesar Rp1.074.565.300 untuk 558 kegiatan nonlitigasi.
Baca juga: Lakukan terobosan, Kemenkumham Jateng bangun industri garmen di Rutan Surakarta
Tingginya realisasi bantuan hukum tersebut menjadikan Kemenkumham Jateng berhasil meraih dua penghargaan sebagai Terbaik I sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik dan Kinerja Terbaik dalam Pelaksanaan Anggaran yang diterimakan pada acara Penganugerahan Access To Justice Award yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada Februari 2021.
"Penghargaan tersebut menjadi salah satu wujud adanya sinergitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan organisasi pemberi bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah," kata Yuspahruddin.
Untuk menjamin lembaga bantuan hukum bertindak sesuai undang-undang, 57 LBH yang ada harus menandatangani kontrak pelaksanaan yang berlaku untuk satu tahun anggaran dan berisi klausul-klausul hak dan kewajiban baik dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng maupun pihak organisasi pemberi bantuan hukum (OBH), serta nilai anggaran bantuan hukum untuk masing-masing OBH.
Tidak sekadar mengacu pada kontrak, untuk memastikan pemberian bantuan hukum benar-benar dilaksanakan oleh LBH yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, dapat menjangkau lebih banyak masyarakat miskin, serta sesuai kode etik profesi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selaku penyelenggaraan bantuan hukum melakukan pengawasan secara berkala, melaksanakan monitoring, dan evaluasi.
Ia menambahkan monitoring dan evaluasi tidak hanya berkaitan dengan capaian OBH dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum, namun juga untuk memastikan pemberian bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Terkait dengan OBH yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum, maka terdapat mekanisme sanksi berupa pengalihan sisa anggaran yang tidak dapat direalisasikan oleh OBH tersebut.
Sedangkan hasil monitoring dan evaluasi kepada masyarakat Penerima Bantuan Hukum tentang kinerja OBH dalam memberikan bantuan hukum, maka akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan anggaran dan pemberian perpanjangan sertifikasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum untuk periode selanjutnya.
Baca juga: Apresiasi kinerja jajarannya, Kemenkumham Jateng beri penghargaan pegawai berprestasi
Baca juga: Pandemi, Kemenkumham Jateng tetap layani pendaftaran kekayaan intelektual
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi selidiki tiga WN China gunakan dokumen palsu bekerja di Magelang
24 December 2024 9:19 WIB, 2024
BPSDM Hukum siap cetak aparatur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
21 December 2024 16:05 WIB, 2024
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
19 December 2024 18:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB