Polisi Banyumas ungkap kasus ajakan demo protes PPKM darurat
Senin, 19 Juli 2021 15:28 WIB
Pengunggah selebaran ajakan demo terkait PPKM Darurat, NP saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Berry (kiri) di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (19/7/2021). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyebaran selebaran ajakan demo untuk memrotes kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di daerah ini.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan selebaran tersebut bertuliskan "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Baca juga: Pedagang pasar di Banyumas menolak ajakan demo untuk protes PPKM darurat
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu (18/7).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan FS tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap CH dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Kasatreskrim Komisaris Polisi Berry mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga yang bersangkutan mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas termasuk mengembangkan kasus tersebut guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran selebaran tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Banyumas tertibkan pedagang angkringan langgar PPKM Darurat
"Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya selebaran berisi ajakan demo yang diunggah melalui grup Facebook dengan nama Seputar Cilongok," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan selebaran tersebut bertuliskan "Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!".
Baca juga: Pedagang pasar di Banyumas menolak ajakan demo untuk protes PPKM darurat
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap akun GPZ yang mengunggah selebaran tersebut ke grup Seputar Cilongok.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan pemilik akun GPZ yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, berinisial NP (25), pada hari Minggu (18/7).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, NP mengatakan jika selebaran tersebut diperoleh dari FS (27), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, melalui WhatsApp. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap FS dan diketahui bahwa selebaran itu berasal dari CH (46), warga Kecamatan Purwokerto Utara," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan FS tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap CH dan diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan selebaran itu dari SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SDR, selebaran itu diketahui berasal dari BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
Kasatreskrim Komisaris Polisi Berry mengatakan pelaku berinisial NP mengaku kesal dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga yang bersangkutan mengunggah selebaran tersebut ke salah satu grup Facebook.
Menurut dia, hal itu dilakukan NP karena tidak dapat bekerja seiring dengan penutupan tempat kerjanya serta adanya kabar jika PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan NP mengunggah selebaran itu untuk mengajak anggota grup Facebook tersebut untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diunggah," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami motivasi dari para pelaku mengunggah selebaran yang meresahkan warga Banyumas termasuk mengembangkan kasus tersebut guna mencari pelaku lain yang membuat selebaran selebaran tersebut.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu unit telepon pintar dan tiga lembar hasil cetakan tangkapan layar unggahan dari akun GPZ di grup Facebook beserta tangkapan layar komentar dari unggahan pelaku.
"Para pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Banyumas tertibkan pedagang angkringan langgar PPKM Darurat
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK Purwokerto: UMKM masih jadi penopang kinerja jasa keuangan di Banyumas Raya
29 January 2026 13:24 WIB
Bulog Banyumas mulai distribusikan minyak goreng Minyakita jelang Ramadhan
29 January 2026 11:51 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB
DLH Banyumas imbau untuk membatasi pemanfaatan air sungai pascabanjir bandang
28 January 2026 13:23 WIB
Pemkab Banyumas terima bantuan alat berat dari PPO BTN untuk tangani banjir-sampah
22 January 2026 16:28 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB