Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,03 miliar dari penindakan pelanggaran pita cukai rokok di berbagai daerah selama triwulan II/2021.

"Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.997.636 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp6,13 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Jutaan batang rokok ilegal yang didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ketimbang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) itu, kata dia, merupakan hasil penindakan selama enam bulan.

Dari 48 kasus pelanggaran pita cukai rokok yang diungkap, kata dia, ada yang merupakan penindakan di sebuah bangunan, sarana pengangkut, maupun operasi pasar terhadap rokok ilegal. Sementara nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,03 miliar.

Modus pengiriman barang ilegal tersebut bermacam-macam, mulai dari pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga menggunakan truk kontainer yang dicampur dengan komoditas pokok masyarakat untuk mengelabui petugas.

Ia mengingatkan masyarakat agar berhenti melakukan praktik pengedaran rokok ilegal baik memproduksi, memasarkan, maupun memperjualbelikan karena merugikan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Sedangkan pelaku yang terbukti terlibat bisa dijerat dengan UU Nomor 30/2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal, katanya, dapat menyampaikan melalui telepon, email, atau media sosial Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti.

Penindakan terhadap pelaku pengedar rokok ilegal selama ini tidak hanya mendapatkan hasil tangkapan barang bukti maupun pelaku, katanya, melainkan sudah ada beberapa yang memilih melakukan bisnis rokok secara legal. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024