Semarang (ANTARA) - Mengutamakan pelayanan prima diberbagai aspek pelayanan kesehatan bagi peserta, BPJS Kesehatan Cabang Semarang melaksanakan kegiatan sarasehan bersama seluruh PIC rumah sakit di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

“Setiap rumah sakit yang bermitra dengan kami akan selalu ditunjuk seorang PIC, dimana seorang PIC ini paling banyak berhubungan dengan kami terkait program JKN," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Istianti, di Semarang, Senin.

Di triwulan kedua tahun ini, lanjut Istianti, pihaknya lebih banyak memberikan informasi baru seperti mekanisme surat kontrol dan surat rujukan, versi aplikasi vclaim terbaru seperti fitur laporan polisi untuk penerbitan surat jaminan atau surat eligibiltas peserta (SEP) bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Istianti menambahkan BPJS Kesehatan sebagai verifikator klaim COVID-19 yang ditunjuk langsung oleh Menko PMK, memastikan pengajuan klaim COVID-19 tidak mengalami kendala meskipun ada libur Idul Fitri.

"Kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Semarang galakkan Program Prioritas bagi peserta PRB

Baca juga: Kejari Demak dukung kepatuhan badan usaha dalam JKN-KIS

Kegiatan sarasehan, tambah Istianti, telah menjadi agenda rutin untuk menyampaikan berbagai update informasi pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.

"Pada kesempatan kali ini BPJS Kesehatan mengandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Semarang, Dinas Kesehatan Semarang, dan Dinas Kesehatan Demak untuk langsung terjun sebagai pembicara," kata Istianti.

Baca juga: BPJS Kesehatan Semarang rekonsialisasi data PPU-PN

Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch. Abdul Hakam lebih menekankan pada pemberian perizinan tenaga kesehatan, jangan sampai tenaga kesehatan kurang peka terhadap masa berlaku izin yang dimilikinya, mengingat izin tersebut untuk memberikan aspek legalitas kepada tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik pribadi.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024