Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Demak sebagai lembaga penegak hukum menyatakan dukungannya terhadap BPJS Kesehatan Cabang Semarang, salah satunya dengan ikut serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra menyampaikan instansinya mendukung penuh upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, lanjut Suhendra, Kejari Demak akan melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya Program JKN-KIS yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, karena dengan ikutnya badan usaha dalam Program JKN-KIS, maka mengurangi beban mereka dalam mempertanggungjawabkan kesehatan para pekerjanya.

Baca juga: Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data

"Apabila pekerja jatuh sakit tentunya penjaminan pelayanan kesehatan akan dilakukan oleh Program JKN-KIS sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberi kerja tidak perlu repot mengurus pekerjanya yang mengalami musibah sakit, karena JKN-KIS sudah mengakomodir biaya pelayanan kesehatannya. Dengan JKN-KIS, pemberi kerja juga bisa mencetak pekerja yang sehat karena ada upaya promotif preventif yang diedukasikan kepada mereka," kata Suhendra.

Dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS, tambah Suhendra, pihaknya akan memanggil para pengusaha yang hingga saat ini belum mematuhi kewajibannya terhadap JKN-KIS.

Suhendra menambahkan Kejaksaan Negeri Demak akan mengambil langkah persuasif, apalagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan peraturan pemerintah terkait Program JKN-KIS, pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan Program JKN-KIS pekerja dan anggota keluarganya.

"Jika mereka tidak melaksanakan kewajibannya, kami dapat melakukan tindakan perdata. Sesuai nota kesepahaman yang telah kita tandatangani dengan BPJS kesehatan, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada kami untuk melaksanakan upaya-upaya hukum lainnya," katanya.

Suhendra pun berpesan bagi badan usaha yang sampai saat ini belum menuntaskan kewajibannya, supaya bersama-sama membangun negeri ini melalui program yang sangat berarti bagi pekerja dan juga pemberi kerja di perusahaan terlindungi yakni JKN-KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Semarang rekonsialisasi data PPU-PN
Baca juga: Tingkatkan kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan kembali gandeng Pengawas Ketenagakerjaan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024