Boyolali (ANTARA) - Ribuan buruh melakukan demonstrasi di depan pabrik PT Pan Brothers Tbk di Desa Butuh Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Rabu, menuntut manajemen perusahaan agar tetap membayar gajinya Mei ini, secara penuh dan tidak dicicil.

Salah satu buruh PT Pan Brothers tbk yang tidak mau disebut namanya mengatakan para karyawan melakukan aksi karena tidak puas dengan kebijakan perusahaan PT Pan Brother Tbk, yang membayarkan gaji karyawan bulan ini dengan cara dicicil dua kali.

Para buruh melakukan aksi unjuk rasa terjadi secara spontan. Hal itu, setelah dipicu ketidakpuasan buruh setelah mendapat pengumuman dari manajemen jika gaji bulan ini, dibayarkan dua kali, yakni pada tanggal 5 Mei dan 10 Mei mendatang.

Bahkan, aksi demo diikuti oleh seluruh buruh dari semua divisi di PT Pan Brothers Tbk. Awalnya mereka menggelar aksi di dalam pabrik. tetapi mereka kemudian keluar dan melakukan aksi di luar pabrik.

Bahkan, aksi buruh berkumpul di depan pabrik mendapat pengamanan dari petugas Polres dan Kodim 0724 Boyolali. Namun, aksi tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan.

Kendati demikian, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali sudah turun tangan untuk ikut meredam aksi buruh di PT Pan Brothers di Mojosongo Boyolali itu.

Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali M Syawaludin, saat dikonfirmasi, aksi demo buruh tersebut membenarkan ada perselisihan antara pekerja dengan manajemen perusahaan itu terkait pembayaran gaji buruh.

Menurut Syawaludin ribuan bekerja PT Pan Brothers Tbk telah melakukan aksi demo menuntut karena tidak puas gajinya akan diberikan dengan cara dicicil dua kali yakni tanggal 5 Mei dan 10 Mei mendatang.

Saat ini Dinkopnaker Boyolali sedang melakukan mediasi untuk meredam buruh. "Kami sedang negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan," kata Syawaludin.

Syawaludin menjelaskan kondisi keuangan perusahaan PT Pan Brother Tbk sedang terganggu sehingga mengeluarkan kebijakan untuk mencicil gaji buruh.

"Kami dari Diskopnaker mewakili pemerintah meminta perusahaan membayar gaji bekerjanya sesuai jadwal yang berjalan seperti biasanya," katanya. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024