BNNP Jateng ungkap sindikat pengedar tembakau gorila
Selasa, 2 Maret 2021 20:01 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, dan Dandim 0736 Batang Letkol Yan Eka Putra mengangkat barang bukti Narkoyika di Kantor BNN Batang, Selasa (2-3-2021). ANTARA/HO-Humas BNN Kabupaten Batang
Batang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus sindikat pengedar tembakau gorila sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan seberat 58,86 gram.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Benny Gunawan di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Yogyakarta yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa paket ke Kabupaten Batang.
"Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri atas BNN Jateng untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka AAK (24) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang," katanya.
Dari hasil penggeledahan, BNNP mengamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila (synthetic cannabinoid) seberat 58,86 gram.
BNNP Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus itu karena tersangka mengaku masih ada dua paket narkotika jenis gorila yang masih dalam perjalanan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Nomor 54B Batang.
"Empat paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram ini rencananya diedarkan ke Kabupaten Batang. Tersangka AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah ini," katanya.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Benny, tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.
"Adapun modus kejahatan dengan cara mengelabui petugas, tembakau gorila itu disamarkan dengan dicampur pakaian dan sepatu bekas," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berdasar hasil laboratorium, lanjut dia, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja.
Baca juga: Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Benny Gunawan di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Yogyakarta yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa paket ke Kabupaten Batang.
"Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri atas BNN Jateng untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka AAK (24) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang," katanya.
Dari hasil penggeledahan, BNNP mengamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila (synthetic cannabinoid) seberat 58,86 gram.
BNNP Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus itu karena tersangka mengaku masih ada dua paket narkotika jenis gorila yang masih dalam perjalanan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Nomor 54B Batang.
"Empat paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram ini rencananya diedarkan ke Kabupaten Batang. Tersangka AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah ini," katanya.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Benny, tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.
"Adapun modus kejahatan dengan cara mengelabui petugas, tembakau gorila itu disamarkan dengan dicampur pakaian dan sepatu bekas," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berdasar hasil laboratorium, lanjut dia, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja.
Baca juga: Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Jateng pastikan tindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan
15 February 2026 16:56 WIB
Program Satu OPD Satu Desa Dampingan Pemprov Jateng dinilai berdampak nyata
15 February 2026 13:08 WIB
Wapres tinjau tanah gerak di Jangli Semarang, ingatkan utamakan keselamatan
15 February 2026 1:07 WIB
Wagub: Layanan aduan warga Jateng kini didekatkan ke daerah lewat cabang dinas
14 February 2026 22:11 WIB
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB