BNNP Jateng ungkap sindikat pengedar tembakau gorila
Selasa, 2 Maret 2021 20:01 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan didampingi Bupati Batang Wihaji, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, dan Dandim 0736 Batang Letkol Yan Eka Putra mengangkat barang bukti Narkoyika di Kantor BNN Batang, Selasa (2-3-2021). ANTARA/HO-Humas BNN Kabupaten Batang
Batang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus sindikat pengedar tembakau gorila sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan seberat 58,86 gram.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Benny Gunawan di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Yogyakarta yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa paket ke Kabupaten Batang.
"Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri atas BNN Jateng untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka AAK (24) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang," katanya.
Dari hasil penggeledahan, BNNP mengamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila (synthetic cannabinoid) seberat 58,86 gram.
BNNP Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus itu karena tersangka mengaku masih ada dua paket narkotika jenis gorila yang masih dalam perjalanan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Nomor 54B Batang.
"Empat paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram ini rencananya diedarkan ke Kabupaten Batang. Tersangka AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah ini," katanya.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Benny, tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.
"Adapun modus kejahatan dengan cara mengelabui petugas, tembakau gorila itu disamarkan dengan dicampur pakaian dan sepatu bekas," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berdasar hasil laboratorium, lanjut dia, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja.
Baca juga: Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Benny Gunawan di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Yogyakarta yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa paket ke Kabupaten Batang.
"Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri atas BNN Jateng untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka AAK (24) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang," katanya.
Dari hasil penggeledahan, BNNP mengamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila (synthetic cannabinoid) seberat 58,86 gram.
BNNP Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus itu karena tersangka mengaku masih ada dua paket narkotika jenis gorila yang masih dalam perjalanan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Nomor 54B Batang.
"Empat paket berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 58,86 gram ini rencananya diedarkan ke Kabupaten Batang. Tersangka AAK merupakan pengedar narkotika jenis tembakau gorila yang beroperasi di wilayah ini," katanya.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Benny, tembakau gorila tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada anak-anak dan remaja berusia 17—21 tahun.
"Adapun modus kejahatan dengan cara mengelabui petugas, tembakau gorila itu disamarkan dengan dicampur pakaian dan sepatu bekas," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Berdasar hasil laboratorium, lanjut dia, tembakau gorila mempunyai efek empat kali lebih berat dibanding ganja.
Baca juga: Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub Jateng apresiasi Tim Ratoeh Jaroeh SMAN 4 Semarang raih juara internasional
08 May 2026 21:14 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB