Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pemuda asal Kota Semarang yang nekat memesan narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli dengan uang hasil pinjaman daring.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya.
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komplotan perampok karyawan perusahaan migas di Semarang diringkus
Baca juga: Pencuri spesialis mobil kuno diringkus Polres Jepara
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya.
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komplotan perampok karyawan perusahaan migas di Semarang diringkus
Baca juga: Pencuri spesialis mobil kuno diringkus Polres Jepara