Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang residivis kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.
"Pelaku berinisial DPH (41), warga Purbalingga Wetan, Kabupaten Purbalingga, ditangkap di SPBU Klahang, Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (23/1) malam," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi pelaku pada tanggal 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, guna menyewa mobil selama 3 hari untuk keperluan anaknya.
Oleh karena itu, pelapor menyerahkan satu unit Toyota Avanza warna merah metalik berpelat nomor R-8706-QH berikut kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) dengan total biaya sewa selama 3 hari sebesar Rp1 juta.
"Setelah jatuh tempo, pelapor menanyakan kepada pelaku terkait dengan mobil yang disewanya. Akan tetapi pelaku selalu meminta sewanya diperpanjang," katanya.
Hingga akhirnya, kata dia, pelapor pada hari Kamis (7/1) mendatangi rumah pelaku di Purbalingga karena yang bersangkutan sulit dihubungi.
Namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sedangkan pelaku beserta mobil yang disewanya tidak diketahui keberadaannya.
"Pelapor yang mengalami kerugian sebesar Rp140 juta itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Sabtu (23/1), sekitar pukul 21.10 WIB," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mobil Avanza yang disewanya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jateng, sebesar Rp30 juta.
Oleh karena itu, pihaknya segera menuju Wonosobo untuk mengambil mobil sewaan yang digadaikan oleh pelaku.
"Saat ini, mobil Avanza beserta STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) telah kami amankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti termasuk kuitansi persewaan mobil Rentalkoe," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan pelaku yang merupakan residivis kasus sejenis bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Warga Bae Kudus gadaikan lima mobil rental ditangkap di Tuban
"Pelaku berinisial DPH (41), warga Purbalingga Wetan, Kabupaten Purbalingga, ditangkap di SPBU Klahang, Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (23/1) malam," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi pelaku pada tanggal 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, guna menyewa mobil selama 3 hari untuk keperluan anaknya.
Oleh karena itu, pelapor menyerahkan satu unit Toyota Avanza warna merah metalik berpelat nomor R-8706-QH berikut kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) dengan total biaya sewa selama 3 hari sebesar Rp1 juta.
"Setelah jatuh tempo, pelapor menanyakan kepada pelaku terkait dengan mobil yang disewanya. Akan tetapi pelaku selalu meminta sewanya diperpanjang," katanya.
Hingga akhirnya, kata dia, pelapor pada hari Kamis (7/1) mendatangi rumah pelaku di Purbalingga karena yang bersangkutan sulit dihubungi.
Namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sedangkan pelaku beserta mobil yang disewanya tidak diketahui keberadaannya.
"Pelapor yang mengalami kerugian sebesar Rp140 juta itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Sabtu (23/1), sekitar pukul 21.10 WIB," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mobil Avanza yang disewanya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jateng, sebesar Rp30 juta.
Oleh karena itu, pihaknya segera menuju Wonosobo untuk mengambil mobil sewaan yang digadaikan oleh pelaku.
"Saat ini, mobil Avanza beserta STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) telah kami amankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti termasuk kuitansi persewaan mobil Rentalkoe," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan pelaku yang merupakan residivis kasus sejenis bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Warga Bae Kudus gadaikan lima mobil rental ditangkap di Tuban