Pembangunan KIT Batang tunggu rekomendasi Kementerian ATR/BPN
Selasa, 26 Januari 2021 13:55 WIB
Presiden Joko Widodo bersama BupatI Batang saat mengunjungi lokasi pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang. (ANTARA/Dok. Pribadi)
Batang (ANTARA) - Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kata Bupati Batang Wihaji.
"Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare karena terkendala persoalan tata ruang," katanya di Batang, Selasa.
Menurut dia, sesuai rencana tata ruang wilayah (RT-RW) di KIT Batang, eksistingnya hanya 458 hektare sedang luasan area mencapai 4.500 hektare.
"Oleh karena pemkab harus menyesuaikan aturan tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunan di luar lahan seluas 458 hektare," katanya.
Baca juga: Diproyeksikan bersaing dengan Vietnam, KIT Batang mampu pulihkan perekonomian Indonesia
Bupati Wihaji mengatakan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang masih dalam proses pembangunan pemerataan tanah.
KIT Batang, kata dia, masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR-BPN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
Setelah RKKPR turun, kata dia, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
"Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang Dirjen Tata Ruang mengecek ke lokasi untuk memastikan tentang master plan RTRW saja," katanya.
Ia menambahkan bagi investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun kemudian setelah berakhir baru dilakukan sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun.
Baca juga: Dinas Pariwisata Batang diminta raih peluang pembangunan KIT
Baca juga: Hyundai Grup siap bangun pabrik di KIT Batang
"Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare karena terkendala persoalan tata ruang," katanya di Batang, Selasa.
Menurut dia, sesuai rencana tata ruang wilayah (RT-RW) di KIT Batang, eksistingnya hanya 458 hektare sedang luasan area mencapai 4.500 hektare.
"Oleh karena pemkab harus menyesuaikan aturan tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunan di luar lahan seluas 458 hektare," katanya.
Baca juga: Diproyeksikan bersaing dengan Vietnam, KIT Batang mampu pulihkan perekonomian Indonesia
Bupati Wihaji mengatakan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang masih dalam proses pembangunan pemerataan tanah.
KIT Batang, kata dia, masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR-BPN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
Setelah RKKPR turun, kata dia, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
"Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang Dirjen Tata Ruang mengecek ke lokasi untuk memastikan tentang master plan RTRW saja," katanya.
Ia menambahkan bagi investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun kemudian setelah berakhir baru dilakukan sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun.
Baca juga: Dinas Pariwisata Batang diminta raih peluang pembangunan KIT
Baca juga: Hyundai Grup siap bangun pabrik di KIT Batang
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Potensi besar VKTR bangun ekosistem industri kendaraan listrik nasional di Jateng
11 May 2026 20:09 WIB
Pemkab Banyumas dorong kolaborasi pekerja dan pengusaha untuk majukan industri
01 May 2026 14:05 WIB
Kementerian UMKM catat penyaluran KUR tembus Rp84,8 triliun hingga April 2026
29 April 2026 14:35 WIB
Bintang Muda Lokananta bekali lima finalis untuk siap bersaing di industri musik
21 April 2026 18:40 WIB
Jateng lakukan koordinasi soal HGB kawasan industri untuk kelancaran investasi
15 April 2026 8:40 WIB