Pembangunan KIT Batang tunggu rekomendasi Kementerian ATR/BPN
Selasa, 26 Januari 2021 13:55 WIB
Presiden Joko Widodo bersama BupatI Batang saat mengunjungi lokasi pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang. (ANTARA/Dok. Pribadi)
Batang (ANTARA) - Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kata Bupati Batang Wihaji.
"Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare karena terkendala persoalan tata ruang," katanya di Batang, Selasa.
Menurut dia, sesuai rencana tata ruang wilayah (RT-RW) di KIT Batang, eksistingnya hanya 458 hektare sedang luasan area mencapai 4.500 hektare.
"Oleh karena pemkab harus menyesuaikan aturan tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunan di luar lahan seluas 458 hektare," katanya.
Baca juga: Diproyeksikan bersaing dengan Vietnam, KIT Batang mampu pulihkan perekonomian Indonesia
Bupati Wihaji mengatakan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang masih dalam proses pembangunan pemerataan tanah.
KIT Batang, kata dia, masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR-BPN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
Setelah RKKPR turun, kata dia, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
"Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang Dirjen Tata Ruang mengecek ke lokasi untuk memastikan tentang master plan RTRW saja," katanya.
Ia menambahkan bagi investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun kemudian setelah berakhir baru dilakukan sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun.
Baca juga: Dinas Pariwisata Batang diminta raih peluang pembangunan KIT
Baca juga: Hyundai Grup siap bangun pabrik di KIT Batang
"Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare karena terkendala persoalan tata ruang," katanya di Batang, Selasa.
Menurut dia, sesuai rencana tata ruang wilayah (RT-RW) di KIT Batang, eksistingnya hanya 458 hektare sedang luasan area mencapai 4.500 hektare.
"Oleh karena pemkab harus menyesuaikan aturan tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunan di luar lahan seluas 458 hektare," katanya.
Baca juga: Diproyeksikan bersaing dengan Vietnam, KIT Batang mampu pulihkan perekonomian Indonesia
Bupati Wihaji mengatakan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang masih dalam proses pembangunan pemerataan tanah.
KIT Batang, kata dia, masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR-BPN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
Setelah RKKPR turun, kata dia, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
"Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang Dirjen Tata Ruang mengecek ke lokasi untuk memastikan tentang master plan RTRW saja," katanya.
Ia menambahkan bagi investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun kemudian setelah berakhir baru dilakukan sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun.
Baca juga: Dinas Pariwisata Batang diminta raih peluang pembangunan KIT
Baca juga: Hyundai Grup siap bangun pabrik di KIT Batang
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Jateng sebut kawasan industri jadi magnet investasi tanamkan modali
12 February 2026 20:33 WIB
BPS: KEK dan kawasan industri memiliki berkontribusi tumbuhkan ekonomi Jateng
12 February 2026 19:49 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
BRI sediakan Rp25 T penuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 2026
13 March 2026 13:26 WIB
Hery Gunardi beberkan strategi perbankan hadapi ketidakpastian ekonomi global
07 March 2026 19:31 WIB
Bupati Temanggung ungkap 20 persen opsen PKB untuk peningkatan infrastruktur
28 February 2026 1:42 WIB
BI Jateng gandeng Dewan Masjid Indonesia, sosialisasikan pembayaran zakat lewat QRIS
26 February 2026 7:42 WIB