Semarang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Plt Bupati Kudus Hartopo ke persidangan kasus tersebut setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi.

"Saya perintah penuntut umum memanggil kembali Plt Bupati Kudus Hartopo untuk hadir pada sidang 16 November mendatang," kata Hakim Ketua Arkanu dalam sidang dugaan suap penerimaan dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Menurut hakim, petintah untuk menghadirkan Plt Bupati Kudus tersebut karena ada ketidaksesuaian antara alasan mangkir dengan surat keterangan yang disampaikan ke pengadilan.

Baca juga: Plt. Bupati dan Sekda Kudus mangkir sidang suap PDAM

Dalam surat keterangan yang disampaikan melalui jaksa tersebut, Hartopo tidak bisa menjadi saksi dalam sidang tersebut karena harus mengikuti pendidikan Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020 dan meminta keterangannya dalam BAP dibacakan di muka persidangan.

"Plt bupati ini menyampaikan mulai 28 September mulai ikut Lemhanas. Dalam catatan kami, yang bersangkutan ini sudah datang ke pengadilan pada 29 September, namun batal menjadi saksi dan akan dijadwalkan kembali," kata Arkanu.

Menurut dia, masih ada satu kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan Plt Bupati Hartopo pada sidang 16 November sebelum agenda sidang berlanjut pada pemeriksaan terdakwa dan penuntutan.

"Biar adil, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memanggil paksa saksi," tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono akan mencoba memanggil kembali Plt Bupati Hartopo meski sesungguhnya hak untuk menghadirkan saksi dalam sidang merupakan hak jaksa.

"Sebenarnya pembuktian dari kami cukup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Bupati Kudus Hartopo mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain Hartopo, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris juga mangkir dalam sidang tersebut.

Baca juga: Dua kerabat Dirut PDAM Kudus tetap dipungut uang agar jadi pegawai
Baca juga: Peran OB dalam kasus suap PDAM Kudus terungkap

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024