Semarang (ANTARA) - Peran seorang "office boy" (OB) dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Seorang OB yang juga ikut diangkat sebagai pegawai PDAM Kudus dalam seleksi penerimaan bermasalah tersebut, Solichul Hadi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Ayatullah Humaini dan pengusaha swasta yang menjadi perantara suap, Sukma Oni.

Dalam kesaksian di bawah sumpah, Solichul mengaku bertugas untuk menghubungi para karyawan kontrak yang ingin diangkat menjadi pegawai tetap.

Menurut dia, terdapat 16 calon pegawai tetap yang dihubunginya untuk selanjutnya diarahkan menemui Sukma Oni.

"Ada 16 orang, ada yang saya telepon, ada yang saya temui langsung," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Saksi Solichul memperoleh daftar nama calon pegawai yang akan diangkat tersebut dari terdakwa Sukma Oni.

Solichul mengaku dipercaya oleh Sukma Oni karena memilik kedekatan dengan Direktur Utama Ayatullah Humaini.

Baca juga: Saksi: Calon pegawai PDAM Kudus teken pernyataan seleksi bebas biaya

Dari terdakwa Sukma Oni, saksi mengetahui jika para calon pegawai tersebut menyetorkan sejumlah uang agar bisa diangkat menjadi pegawai.

Dalam proses pengangkatan tersebut, saksi Solichul tidak dimintai uang saat diangkat menjadi pegawai.

Saksi lain dalam persidangan, Abdul Rochim, yang juga diangkat sebagai pegawai dalam proses penerimaan tersebut mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp10 juta kepada terdakwa Sukma Oni.

Meski demikian, hingga kasus suap tersebut terbongkar dan disidangkan di pengadilan, saksi Abdul Rochim belum sempat melunasi sisa kekurangan uang yang harus dibayarkan.

"Masih hitung-hitungan kredit di Bank Jateng untuk melunasi, sampai sekarang belum sempat cair," katanya.

Baca juga: Dua terdakwa suap PDAM Kudus beberkan aliran uang untuk dewan pengawas
Baca juga: Terdakwa suap PDAM Kudus belum ditahan karena ditolak lapas

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024