Semarang (ANTARA) - Dua terdakwa perkara suap dalam penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus mengungkap adanya aliran uang Rp25 juta yang diperuntukkan bagi Hermansyah Bakrie, Dewan Pengawas badan usaha milik daerah Kabupaten Kudus itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani.
Dalam persidangan tersebut, pengadilan memeriksa Hermansyah Bakrie sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Terdakwa suap PDAM Kudus belum ditahan karena ditolak lapas
Saat memperoleh kesempatan bertanya, terdakwa Sukma Oni bertanya apakah saksi pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya.
Oni mengaku pernah memberikan sejumlah yang kepada saksi, meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.
"Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya," katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.
Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membatah-nya. "Tidak pernah," ucap Hermansyah Bakrie yang menyebut bahwa hal tersebut sebagai firnah.
Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.
Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.
Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.
"Tidak ada penilaian atas hasil wawancara. Semua diserahkan ke manajemen," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada honor yang diterimanya atas proses wawancara yang dilakukannya terhadap para calon pegawai tersebut.
Baca juga: Dirut PDAM Kudus setor Rp600 juta ke Bupati agar peroleh jabatan
Baca juga: Jaksa: Pegawai kontrak PDAM Kudus yang ingin diangkat harus bayar Rp75 juta
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani.
Dalam persidangan tersebut, pengadilan memeriksa Hermansyah Bakrie sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Terdakwa suap PDAM Kudus belum ditahan karena ditolak lapas
Saat memperoleh kesempatan bertanya, terdakwa Sukma Oni bertanya apakah saksi pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya.
Oni mengaku pernah memberikan sejumlah yang kepada saksi, meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.
"Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya," katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.
Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membatah-nya. "Tidak pernah," ucap Hermansyah Bakrie yang menyebut bahwa hal tersebut sebagai firnah.
Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.
Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.
Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.
"Tidak ada penilaian atas hasil wawancara. Semua diserahkan ke manajemen," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada honor yang diterimanya atas proses wawancara yang dilakukannya terhadap para calon pegawai tersebut.
Baca juga: Dirut PDAM Kudus setor Rp600 juta ke Bupati agar peroleh jabatan
Baca juga: Jaksa: Pegawai kontrak PDAM Kudus yang ingin diangkat harus bayar Rp75 juta