Temanggung (ANTARA) - PT Sumber Makmur Anugrah (SMA) di Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, telah berupaya menekan pencemaran air limbah setelah perusahaan tersebut mendapat sanksi administrasi berupa "paksaan pemerintah" kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung, Entargo.
"Kami sudah berupaya untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan sudah ada kegiatan yang dilaksanakan PT SMA untuk menekan pencemaran air limbah," katanya di Temanggung, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan di perusahaan tekstil tersebut dan hasilnya sudah cukup bagus.
Ia menyampaikan di samping menunggu optimalisasi IPAL yang sekarang baru dalam pengerjaan, PT SMA juga berupaya memperbaiki IPAL yang sudah ada.
Seperti diketahui akibat kecerobohan PT SMA, air limbah dari perusahaan ini telah mencemari Sungai Elo, karena limbah yang dibuang di sungai tersebut melebihi baku mutu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Melalui sanksi berupa paksaan pemerintah, PT SMA diminta segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya.
PT SMA harus segera melakukan pengelolaan teknis terhadap air limbah dan mengelola air limbah sesuai dengan teknis IPAL sehingga tidak melampaui baku mutu air limbah guna mengantisipasi pencemaran lingkungan.
PT SMA diminta menindaklanjuti perbaikan mutu air limbah dengan batasan waktu 180 hari sejak sanksi ini diterima. Apabila sampai batas waktu pemberian sanksi perusahaan tidak mengindahkan, akan ada pemberian sanksi lebih lanjut.
"Kami sudah berupaya untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan sudah ada kegiatan yang dilaksanakan PT SMA untuk menekan pencemaran air limbah," katanya di Temanggung, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan di perusahaan tekstil tersebut dan hasilnya sudah cukup bagus.
Ia menyampaikan di samping menunggu optimalisasi IPAL yang sekarang baru dalam pengerjaan, PT SMA juga berupaya memperbaiki IPAL yang sudah ada.
Seperti diketahui akibat kecerobohan PT SMA, air limbah dari perusahaan ini telah mencemari Sungai Elo, karena limbah yang dibuang di sungai tersebut melebihi baku mutu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Melalui sanksi berupa paksaan pemerintah, PT SMA diminta segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya.
PT SMA harus segera melakukan pengelolaan teknis terhadap air limbah dan mengelola air limbah sesuai dengan teknis IPAL sehingga tidak melampaui baku mutu air limbah guna mengantisipasi pencemaran lingkungan.
PT SMA diminta menindaklanjuti perbaikan mutu air limbah dengan batasan waktu 180 hari sejak sanksi ini diterima. Apabila sampai batas waktu pemberian sanksi perusahaan tidak mengindahkan, akan ada pemberian sanksi lebih lanjut.