Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

"Posko pengaduan pembayaran THR kami buka mulai tanggal 13 Mei 2020. Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus, bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi nomor telepon 081542396659," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis.

Ia menegaskan Disnaker Kudus sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya. Kalaupun ada yang mengadu ternyata mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kata dia, perusahaannya bisa diberikan sanksi administrasi.

Bagi pekerja yang khawatir mengalami PHK, lanjutnya, bisa disampaikan kepada Dinas Sosial sehingga identitasnya akan dirahasiakan guna menjamin pelaporannya tidak menghadapi permasalahan yang lebih panjang.

Terkait aturan soal pembayaran THR, Disnaker Kudus telah mengirimkan surat edaran kepada 170-an perusahaan di Kudus terkait batas pembayaran THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran.

Lewat surat tersebut, dijelaskan pula bahwa pekerja masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Baca juga: Dua perusahaan di Kudus ajukan bayar THR secara bertahap

Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.

Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Baca juga: Perusahaan rumahkan karyawan tetap wajib bayar THR

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024