Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, tetap melayani klaim peserta dengan baik di tengah pandemi virus Corona, salah satunya memberikan kemudahan kepada peserta dengan pengajuan klaim jaminan hari tua secara daring atau online.
"Peserta BPJAMSOSTEK yang hendak mengajukan klaim JHT, tidak perlu datang ke kantor karena bisa dilakukan dari rumah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Ishak di Kudus, Sabtu.
Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK juga mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing atau mejaga jarak fisik antar manusia yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19).
Prosedur klaim JHT sebelumnya, kata dia, mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor BPJAMSOSTEK, kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring menyusul disediakannya Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) sejak pertengahan Maret 2020.
Sementara layanan terbaru, peserta cukup memanfaatkan layanan daring yang dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta.
"Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu hadir ke kantor, cukup berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call)," ujarnya.
Agar pencairan JHT berjalan lancar, peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas BPJAMSOSTEK.
Kalaupun masih kesulitan, katanya, peserta bisa mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim dengan melihat tayangan di youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Berdasarkan tayangan youtube bit.ly/LAPAKASIK disebutkan bahwa klaim JHT dimulai dari antrean online melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi bpjstku.
Setelah menerima bukti antrean online yang dikirim melalui email, peserta harus memindai dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, kemudian dikonfirmasi oleh petugas BPJAMSOSTEK, dan status pengajuan klaim akan diinformasikan melalui kontak yang telah disediakan, sehingga peserta harus memastikan alamat emali, whatsapp dan telepon sudah benar dan aktif selama pengajuan klaim.
Peserta juga diingatkan untuk mengurusnya sendiri dan jangan melalui calo atau jasa sejenisnya dan bagi peserta yang membutuhkan informasi dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJAMSOSTEK.
Praktik percaloan ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.
Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
"Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktek percaloan sarat dengan penipuan. Ingat, pencairan dana JHT tidak ada biayanya sama sekali," tegasnya.
"Peserta BPJAMSOSTEK yang hendak mengajukan klaim JHT, tidak perlu datang ke kantor karena bisa dilakukan dari rumah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Ishak di Kudus, Sabtu.
Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK juga mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing atau mejaga jarak fisik antar manusia yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19).
Prosedur klaim JHT sebelumnya, kata dia, mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor BPJAMSOSTEK, kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring menyusul disediakannya Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) sejak pertengahan Maret 2020.
Sementara layanan terbaru, peserta cukup memanfaatkan layanan daring yang dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta.
"Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu hadir ke kantor, cukup berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call)," ujarnya.
Agar pencairan JHT berjalan lancar, peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas BPJAMSOSTEK.
Kalaupun masih kesulitan, katanya, peserta bisa mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim dengan melihat tayangan di youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Berdasarkan tayangan youtube bit.ly/LAPAKASIK disebutkan bahwa klaim JHT dimulai dari antrean online melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi bpjstku.
Setelah menerima bukti antrean online yang dikirim melalui email, peserta harus memindai dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, kemudian dikonfirmasi oleh petugas BPJAMSOSTEK, dan status pengajuan klaim akan diinformasikan melalui kontak yang telah disediakan, sehingga peserta harus memastikan alamat emali, whatsapp dan telepon sudah benar dan aktif selama pengajuan klaim.
Peserta juga diingatkan untuk mengurusnya sendiri dan jangan melalui calo atau jasa sejenisnya dan bagi peserta yang membutuhkan informasi dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJAMSOSTEK.
Praktik percaloan ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK.
Padahal dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
"Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktek percaloan sarat dengan penipuan. Ingat, pencairan dana JHT tidak ada biayanya sama sekali," tegasnya.