Napi asimilasi di Semarang diringkus saat edarkan sabu-sabu
Rabu, 29 April 2020 15:17 WIB
Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang meringkus seorang napi asimilasi yang menjadi pengedar narkotika di Semarang, Senin (27-4-2020). ANTARA/HO-Satres Narkoba Polrestabes Semarang
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang napi yang menjalani asimilasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.
Baca juga: 2 napi asimilasi terlibat pencurian dijemput petugas rutan
Baca juga: Napi asimilasi Rutan Kudus rutin lapor sepekan sekali
"Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya.
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri.
Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polri: 28 napi asimilasi yang berulah sudah ditangkap
Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Kompol R. Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka M.Purnomo (38) merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Menurut dia, warga Dempet, Kabupaten Demak tersebut ditangkap di sekitar proyek Alun-Alun Johar, Kota Semarang.
Baca juga: 2 napi asimilasi terlibat pencurian dijemput petugas rutan
Baca juga: Napi asimilasi Rutan Kudus rutin lapor sepekan sekali
"Petugas mengamati seseorang yang mencurigakan, diduga akan bertransaksi," katanya.
Saat didekati petugas, tersangka justru berusaha melarikan diri.
Ia menuturkan bahwa pelaku sempat berusaha membuang barang bukti paket sabu-sabu yang akan dijualnya itu.
Dari tersangka, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,5 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polri: 28 napi asimilasi yang berulah sudah ditangkap
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Napi Permisan diberitakan kabur, Kakanwil: Dia sedang jalani asimilasi
23 March 2024 19:08 WIB, 2024
41 warga binaan asimilasi dapat bantuan sembako dari Forpimda Kota Magelang
14 August 2020 15:08 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB