Kudus (ANTARA) - Sebanyak 51 narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, yang dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi di rumah hingga kini rutin melaporkan keberadaannya dengan hadir ke Rutan Kudus maupun secara daring.

"Bagi warga Kudus, bisa melakukan absen secara manual dengan hadir ke Rutan Kudus. Sedangkan bagi warga luar Kabupaten Kudus bisa absen secara daring," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan kegiatan absen sepekan sekali tersebut untuk memonitor bahwa mereka benar-benar melakukan asimilasi di rumah.

Baca juga: Menkumham digugat ke pengadilan karena kebijakan asimilasi resahkan masyarakat

Hingga kini, lanjut dia, warga binaan Rutan Kudus yang mendapatkan asimilasi tidak ada yang melewatkan kewajibannya tersebut.

Sementara pengawasannya, kata dia, melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di masing-masing daerah tempat tinggal mereka.

Rutan Kudus mencatat hingga kini narapidana yang menjalani asimilasi belum ada yang melakukan tindak pidana berulang.

Adanya asimilasi di rumah, jumlah penghuni Rutan Kudus semakin berkurang dari sebelumnya mencapai 200-an penghuni, kini semakin berkurang karena tercatat per 23 April 2020 ada sebanyak 51 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persennya merupakan warga Kabupaten Kudus, selebihnya warga luar Kudus yang masih rutin melakukan laporan terkait keberadaannya setiap pekan baik dengan hadir ke Rutan Kudus maupun secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan jarak tempat tinggal.

Kebijakan pemerintah yang membebaskan napi lewat asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

Baca juga: Kebijakan asimilasi napi diminta dievaluasi
Baca juga: 2 napi asimilasi terlibat pencurian dijemput petugas rutan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024