Polri: 28 napi asimilasi yang berulah sudah ditangkap

Rabu, 22 April 2020 8:34 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.
 
Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4). mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
 
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.
 
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.

Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.  
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
 
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :
 
1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
 
2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
 
3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
 
4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
 
5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
 
6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
 
7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
 
8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
 
9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
 
10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
 
11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.


 


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kabinet koalisi besar untungkan Presiden periode 2024-2029?

02 May 2024 9:30 Wib

Gibran sebut soal koalisi menunggu arahan Prabowo

26 April 2024 15:37 Wib

Prabowo tanggapi senyuman Anies - Muhaimin

24 April 2024 14:13 Wib

Prabowo dan Gibran berangkat dari kartanegara ke gedung KPU

24 April 2024 10:06 Wib

Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres

22 April 2024 8:39 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib