Semarang (ANTARA) - Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan 20 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurut dia, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Napi Lapas Semarang bersilaturahmi dengan keluarga secara daring
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga," katanya.
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.
"Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas," katanya.
Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas.
Baca juga: 500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri, lima langsung bebas
Berita Terkait
32 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 11 November 2024 15:21 Wib
Kemenkumham Jateng tebar 25 ribu benih lele di Lapas Pati
Sabtu, 9 November 2024 10:57 Wib
Lapas Batang tanami lahan tidur jadi lumbung pangan
Jumat, 8 November 2024 20:37 Wib
Kemenimipas pindahkan 64 napi asal Sumut ke Lapas Nusakambangan
Kamis, 7 November 2024 18:50 Wib
Lapas Purwodadi panen sayuran, Kemenkumham: Dukung ketahanan pangan
Selasa, 5 November 2024 14:30 Wib
Kemenkumham Jateng dukung Lapas Purwodadi siapkan lahan baru pertanian
Jumat, 1 November 2024 14:27 Wib
Sembilan napiter Mako Brimob Cikeas dipindah ke Nusakambangan
Jumat, 1 November 2024 14:22 Wib
Lapas Terbuka Kendal kembangkan pisang morosebo
Senin, 28 Oktober 2024 17:50 Wib