500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri, lima langsung bebas
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 500 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin.
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin usai Salat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin.
Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya dipastikan langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
"Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan kurungan. Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas kelakuan baik yang dilakukan," ujarnya.
Secara umum terdapat 6.699 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas, Senin, usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: 72 napi Lapas Semarang masuk blok khusus risiko tinggi
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin usai Salat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin.
Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya dipastikan langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
"Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan kurungan. Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas kelakuan baik yang dilakukan," ujarnya.
Secara umum terdapat 6.699 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas, Senin, usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: 72 napi Lapas Semarang masuk blok khusus risiko tinggi