Semarang (ANTARA) - Sebanyak 62 narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing pada awal tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan para napi yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Mereka yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 62 napi ini sudah menjalani setengah dari masa hukumannya sebelum 30 Juni 2023.
Ia menambahkan asimilasi tidak berlaku bagi napi kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak .
Selama menjalani asimilasi, kata dia, para napi tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ia meminta para napi tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar penjara.
"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," katanya.
Baca juga: Kunjungi Lapas Kelas IIB Batang, Prof Eddy berikan atensi positif