Batang (ANTARA) - Sebanyak 52 narapidana asimilasi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Rowobelang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapat paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Batang, Rabu siang.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Rabu, mengatakan pemberian paket sembako pada narapidana asimilasi ini sebagai upaya mencegah mereka melakukan tindak pidana lagi setelah keluar dari rutan.

"Berdasar rapat tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah disepakati bahwa prioritas yang mendapatkan bantuan paket sembako antara lain narapidana yang mendapatkan asimilasi. Sebanyak 52 napi asimilasi tersebut adalah warga Kabupaten Batang," katanya.

Ia mengatakan para mantan napi yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

"Kita prioritas penerima bantuan paket sembako pada narapidana asimilasi sebagai orang baru sehingga pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban hidup mereka," katanya.

Baca juga: Polda Jateng: Sudah 9 eks napi asimilasi kembali ditangkap karena terlibat tindak pidana

Ia berpesan pada mantan narapidana yang sudah kembali ke lingkungan masyarakat agar tidak melakukan kejahatan ataupun kriminalitas.

Jika mereka memang belum terdata untuk mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS), kata dia, segera melapor pada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan kepala desa agar bisa mendapatkan bantuan.

Pada kesempatan itu, Bupati Wihaji juga menyerahkan paket sembako pada 350 petugas parkir dan 311 pedagang pasar tiban karena mereka merupakan warga yang terdampak oleh wabah virus corona.

"Petugas parkir dan pedagang pasar tiban sangat terdampak pandemi corona seiring diberlakukanya stay at home sehingga penghasilan mereka turun drastis," katanya.

Baca juga: 2.002 napi di Jateng dikeluarkan dari lapas
Baca juga: 351 napi di Jateng dibebaskan untuk redam wabah COVID-19

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024