Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 2.002 narapidana dikeluarkan dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Jumlahnya terus berubah sampai 7 April 2020 karena masih berproses terus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Jumat.
Menurut dia, 2.002 napi yang keluar tersebut terbagi atas penerima asimilasi dan integrasi melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Dari jumlah tersebut, 1.923 napi mengikuti program asimilasi di rumah masing-masing.
Pembebasan dan pengeluaran napi akibat dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), kata dia, dilaksanakan secara bertahap karena harus menyesuikan dengan skala prioritas.
Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain 2/3 masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19
Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu, yakni tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Baca juga: Puluhan narapidana Lapas Nusakambangan dibebaskan
"Jumlahnya terus berubah sampai 7 April 2020 karena masih berproses terus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Jumat.
Menurut dia, 2.002 napi yang keluar tersebut terbagi atas penerima asimilasi dan integrasi melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Dari jumlah tersebut, 1.923 napi mengikuti program asimilasi di rumah masing-masing.
Pembebasan dan pengeluaran napi akibat dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), kata dia, dilaksanakan secara bertahap karena harus menyesuikan dengan skala prioritas.
Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain 2/3 masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan asimilasi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19
Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu, yakni tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Baca juga: Puluhan narapidana Lapas Nusakambangan dibebaskan