Solo (ANTARA) - Puluhan pengemudi ojek online atau berbasis daring, di antaranya Gojek dan Grab, mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta untuk mempertanyakan izin aplikasi Maxim.
"Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti persoalan terkait Maxim yang masih beroperasi, sedangkan mereka belum punya izin," kata juru bicara Gojek Bambang Wijanarko di Solo, Jumat.
Ia mengatakan para pengemudi ojek online yang lain meminta pemblokiran aplikasi ojek online Maxim di Solo hingga perusahaan tersebut memperoleh izin beroperasi dari pemerintah.
Baca juga: Tarif lebih murah, ratusan pengemudi Gojek dan Grab geruduk Kantor Maxim
"Karena dari kabar yang beredar di media sosial, Maxim ini tidak ada izin bebas beroperasi dengan tarif dasar, dan tentu ini melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online," katanya.
Selain itu, pihaknya juga baru mengetahui bahwa oleh Dinas Perhubungan Maxim diberikan waktu hingga hari ini untuk mengurus izin beroperasi.
"Kalau bisa selama izin belum dilengkapi aplikasi Maxim seharusnya diblokir dulu," katanya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan mengatakan Maxim terbukti telah melakukan pelanggaran terkait tarif dasar tersebut.
"Dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Maxim sudah melakukan pertemuan di Jakarta untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa Gojek dan Grab di Solo," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno.
Ia mengatakan hasil pertemuan tersebut tertuang dalam nota dinas yang selanjutnya dikirim ke Dinas Perhubungan Kota Surakarta pada Kamis (19/12). Sesuai dengan nota dinas tersebut, Kemenhub memberikan teguran pada Maxim karena dianggap tidak patuh pada aturan.
Selanjutnya, dikatakannya, jika dalam batas waktu tanggal 20 Desember Maxim belum menyerahkan dokumen maka Kemenhub bisa melakukan pemblokiran aplikasi Maxim.
Baca juga: Aplikator ojek daring diminta perketat seleksi mitra
"Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti persoalan terkait Maxim yang masih beroperasi, sedangkan mereka belum punya izin," kata juru bicara Gojek Bambang Wijanarko di Solo, Jumat.
Ia mengatakan para pengemudi ojek online yang lain meminta pemblokiran aplikasi ojek online Maxim di Solo hingga perusahaan tersebut memperoleh izin beroperasi dari pemerintah.
Baca juga: Tarif lebih murah, ratusan pengemudi Gojek dan Grab geruduk Kantor Maxim
"Karena dari kabar yang beredar di media sosial, Maxim ini tidak ada izin bebas beroperasi dengan tarif dasar, dan tentu ini melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online," katanya.
Selain itu, pihaknya juga baru mengetahui bahwa oleh Dinas Perhubungan Maxim diberikan waktu hingga hari ini untuk mengurus izin beroperasi.
"Kalau bisa selama izin belum dilengkapi aplikasi Maxim seharusnya diblokir dulu," katanya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan mengatakan Maxim terbukti telah melakukan pelanggaran terkait tarif dasar tersebut.
"Dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Maxim sudah melakukan pertemuan di Jakarta untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa Gojek dan Grab di Solo," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno.
Ia mengatakan hasil pertemuan tersebut tertuang dalam nota dinas yang selanjutnya dikirim ke Dinas Perhubungan Kota Surakarta pada Kamis (19/12). Sesuai dengan nota dinas tersebut, Kemenhub memberikan teguran pada Maxim karena dianggap tidak patuh pada aturan.
Selanjutnya, dikatakannya, jika dalam batas waktu tanggal 20 Desember Maxim belum menyerahkan dokumen maka Kemenhub bisa melakukan pemblokiran aplikasi Maxim.
Baca juga: Aplikator ojek daring diminta perketat seleksi mitra