Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan ulang terhadap izin galian C yang lokasinya berdekatan dengan Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus, untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami sudah bersurat ke Pemprov Jateng. Harapannya segera diadakan pengecekan ulang karena untuk izin galian C saat ini di provinsi," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menanggapi kekhawatiran warga terkait aktivitas galian C yang mendekati tanggul Bendungan Logung di Kudus, Selasa.
Bupati mengakui sudah menginstruksikan pula satpol PP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng.
Sam'ani Intakoris berharap permasalahan tersebut menjadi bahan masukan untuk Pemprov Jateng melakukan kajian-kajian, termasuk untuk memastikan apakah lokasi galian C tersebut legal atau tidak.
"Kalau memang lokasi galian C sangat mengkhawatirkan, ya kami sarankan untuk digeser," ujarnya.
Menurut dia, aktivitas galian C tetap dibutuhkan untuk dukung program pembangunan. Akan tetapi, lokasinya dipastikan aman dan disetujui serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Berdasarkan foto udara yang beredar di berbagai media sosial menunjukkan lokasi galian C di Desa Tanjungrejo berada di balik lokasi Bendungan Logung sehingga berpotensi jebol.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Kecamatan Jekulo sudah ke lokasi galian C di Desa Tanjungrejo pada hari ini (24/6) untuk melakukan pengawasan setelah beredar foto udara yang menunjukkan lokasinya berdekatan dengan Bendungan Logung.