Pekalongan (ANTARA) - Pencuri kotak amal Masjid Ar Rayyan Pekalongan ditangkap setelah marbot masjid setempat mengintai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Setelah ditangkap, marbot masjid dan warga menyerahkan tersangka ke kantor polisi terdekat.
Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyatakan pihaknya membekuk dua tersangka kasus pencurian di lokasi yang berbeda sekaligus mengamankan sebuah obeng, tas selempang, satu kotak amal ukuran besar, serta sepeda motor.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yaitu SG (35) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Susanto (39), warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
"Tersangka SG (35) dibekuk warga dan diserahkan polisi karena mencuri uang yang disimpan dalam kotak amal di Masjid Ar Rayyan, Pekalongan, sedangkan Susanto mencuri tas yang berisi telepon genggam, sejumlah uang dan dokumen penting," katanya.
Ia yang didamping Kasubag Humas Iptu Suparji mengatakan terungkapnya kasus pencurian kotak amal tersebut berawal saat tersangka mengendarai sepeda motornya berhenti di halaman Masjid Ar Rayyan.
Setelah memarkir sepeda motornya di halaman masjid, kata dia, tersangka duduk-duduk di teras masjid sambil menunggu jamaah shalat subuh pulang ke rumah.
"Setelah kondisi masjid dalam keadaan sepi, tersangka masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil uang dari dalam kotak amal yang di dalam masjid. Uang tersebut diambil dengan cara merusak kunci kotak amal dengan menggunakan obeng," ungkapnya.
Namun, tindak kejahatan tersangka tersebut sudah diawasi oleh marbot masjid sehingga saat keluar dari masjid pelaku langsung ditangkap oleh warga dan diserahkan pada polisi.
"Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya menegaskan.
Setelah ditangkap, marbot masjid dan warga menyerahkan tersangka ke kantor polisi terdekat.
Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyatakan pihaknya membekuk dua tersangka kasus pencurian di lokasi yang berbeda sekaligus mengamankan sebuah obeng, tas selempang, satu kotak amal ukuran besar, serta sepeda motor.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yaitu SG (35) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Susanto (39), warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
"Tersangka SG (35) dibekuk warga dan diserahkan polisi karena mencuri uang yang disimpan dalam kotak amal di Masjid Ar Rayyan, Pekalongan, sedangkan Susanto mencuri tas yang berisi telepon genggam, sejumlah uang dan dokumen penting," katanya.
Ia yang didamping Kasubag Humas Iptu Suparji mengatakan terungkapnya kasus pencurian kotak amal tersebut berawal saat tersangka mengendarai sepeda motornya berhenti di halaman Masjid Ar Rayyan.
Setelah memarkir sepeda motornya di halaman masjid, kata dia, tersangka duduk-duduk di teras masjid sambil menunggu jamaah shalat subuh pulang ke rumah.
"Setelah kondisi masjid dalam keadaan sepi, tersangka masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil uang dari dalam kotak amal yang di dalam masjid. Uang tersebut diambil dengan cara merusak kunci kotak amal dengan menggunakan obeng," ungkapnya.
Namun, tindak kejahatan tersangka tersebut sudah diawasi oleh marbot masjid sehingga saat keluar dari masjid pelaku langsung ditangkap oleh warga dan diserahkan pada polisi.
"Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya menegaskan.