BPJSTK dorong perusahaan daftarkan karyawan program pensiun
Kamis, 10 Oktober 2019 21:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perusahaan berskala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun. (ANTARA/HO)
Cilacap (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perusahaan berskala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Kamis, menjelaskan Jaminan Pensiun bersifat normatif bagi pekerja yang manfaatnya jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil hanya tiga persen dari upah karyawan.
"Masing-masing satu persen dari gaji karyawan dan dua persen dari perusahaan. Kewajiban tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun," katanya dalam sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti sejumlah perusahaan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.
Baca juga: BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal
Yunan menambahkan sejumlah manfaat dengan mendaftarkan program pensiun, antara lain jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun, peserta berhak mendapatkan jaminan pensiun berkala.
Jika belum sampai iuran 15 tahun namun sudah memasuki usia pensiun, katanya, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah pengembangan iuran.
Manfaat lainnya, katanya, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun, yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Selain itu, kata dia, ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: BPJSTK Cilacap antar pencairan klaim ke peserta
Baca juga: Enam RS di Purbalingga jadi mitra BPJS Ketenagakerjaan
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Kamis, menjelaskan Jaminan Pensiun bersifat normatif bagi pekerja yang manfaatnya jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil hanya tiga persen dari upah karyawan.
"Masing-masing satu persen dari gaji karyawan dan dua persen dari perusahaan. Kewajiban tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun," katanya dalam sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti sejumlah perusahaan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.
Baca juga: BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal
Yunan menambahkan sejumlah manfaat dengan mendaftarkan program pensiun, antara lain jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun, peserta berhak mendapatkan jaminan pensiun berkala.
Jika belum sampai iuran 15 tahun namun sudah memasuki usia pensiun, katanya, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah pengembangan iuran.
Manfaat lainnya, katanya, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun, yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Selain itu, kata dia, ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: BPJSTK Cilacap antar pencairan klaim ke peserta
Baca juga: Enam RS di Purbalingga jadi mitra BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanamkan toleransi sejak dini 11 TK Temanggung lakukan kunjungan ke empat tempat ibadah
04 March 2026 13:57 WIB
TK Kemala Bhayangkari Jepara direkomendasi jadi rintisan sekolah kurikulum kemaritiman
02 March 2026 19:20 WIB
Tim Pengabdian UMS gelar parenting di KB/TK Ummahaat Aisyiyah Cemani, Grogol
27 January 2026 12:21 WIB
TK Bhayangkari 44 Kudus resmi mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak
20 November 2025 15:42 WIB
UMS dorong tata kelola keuangan akuntabel pada pelatihan excel untuk guru TK 'Aisyiyah
04 October 2025 22:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit bayar Rp79,2 milar klaim JHT Semester I 2025
08 July 2025 11:29 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi gandeng KP2MI pantau pekerja migran asal Jateng di Timur Tengah
06 March 2026 10:30 WIB