Tual (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemilik media massa untuk mendaftarkan wartawan masing-masing sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, karena wartawan termasuk kategori pekerja yang riskan mengalami kecelakaan saat bertugas.
"Wartawan yang selama ini bertugas di lapangan belum tentu mendapat perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun jaminan hari tua," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual, Ari Wibowo di Tual, Sabtu malam.
Dalam acara pendaftaran wartawan yang bertugas di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia mengatakan
komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi setiap orang dengan risiko kerja, tidak terkecuali bagi wartawan.
"Karena itu, kami hari ini mengadakan sosialisasi program manfaat bagi insan pers serta pemberian sertifikat kepesertaan kepada perwakilan wartawan di Tual dan Maluku Tenggara," katanya.
Baca juga: Kunjungan Menkumham di Nusakambangan diwarnai "walk out" wartawan
Kegiatan itu dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual, Humas dan Protokoler Pemkab Malra dan Pemkot Tual, serta wartawan dari berbagai media yang ada di dua daerah tersebut.
Wartawan, kata Ari, wajib dilindungi dengan jaminan sosial karena pekerjaannya bukan pada jam-jam tertentu, bahkan sampai tengah malam dan hari libur pun bekerja.
Ia mengungkapkan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini karena data yang ada menunjukkan banyak wartawan di Maluku termasuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara belum terdaftar sebagai peserta jaminan baik untuk kecelakaan, kematian maupun tunjangan hari tua.
"Hari ini saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan se kota Tual dan Malra terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia juga mengatakan kehadiran Pemda Tual dan Malra melalui Kabag Humas dan Protokoler sangat mendukung kegiatan ini.
Ditambahkan, insan pers ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat seperti pekerja lainnya yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT).
Adapun iuran untuk ketiga jaminan tersebut sebesar Rp54.800, masing-masing Rp16.000 untuk JKK, Rp6.800 (JKm), Rp32.000 (JHT)
Ketua PWI Kota Tual, Dullah Tusiek menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil BPJS Ketenagakerjaan Tual, karena memberikan garansi yang baik bagi wartawan ketika menjalankan tugas.
"Saya berharap agar perusahaan pers juga dapat mendaftarkan wartawannya yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Wartawan Sukabumi tolak Raperda KIP karena mengekang
"Wartawan yang selama ini bertugas di lapangan belum tentu mendapat perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun jaminan hari tua," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual, Ari Wibowo di Tual, Sabtu malam.
Dalam acara pendaftaran wartawan yang bertugas di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia mengatakan
komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk melindungi setiap orang dengan risiko kerja, tidak terkecuali bagi wartawan.
"Karena itu, kami hari ini mengadakan sosialisasi program manfaat bagi insan pers serta pemberian sertifikat kepesertaan kepada perwakilan wartawan di Tual dan Maluku Tenggara," katanya.
Baca juga: Kunjungan Menkumham di Nusakambangan diwarnai "walk out" wartawan
Kegiatan itu dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual, Humas dan Protokoler Pemkab Malra dan Pemkot Tual, serta wartawan dari berbagai media yang ada di dua daerah tersebut.
Wartawan, kata Ari, wajib dilindungi dengan jaminan sosial karena pekerjaannya bukan pada jam-jam tertentu, bahkan sampai tengah malam dan hari libur pun bekerja.
Ia mengungkapkan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini karena data yang ada menunjukkan banyak wartawan di Maluku termasuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara belum terdaftar sebagai peserta jaminan baik untuk kecelakaan, kematian maupun tunjangan hari tua.
"Hari ini saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan se kota Tual dan Malra terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia juga mengatakan kehadiran Pemda Tual dan Malra melalui Kabag Humas dan Protokoler sangat mendukung kegiatan ini.
Ditambahkan, insan pers ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat seperti pekerja lainnya yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT).
Adapun iuran untuk ketiga jaminan tersebut sebesar Rp54.800, masing-masing Rp16.000 untuk JKK, Rp6.800 (JKm), Rp32.000 (JHT)
Ketua PWI Kota Tual, Dullah Tusiek menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil BPJS Ketenagakerjaan Tual, karena memberikan garansi yang baik bagi wartawan ketika menjalankan tugas.
"Saya berharap agar perusahaan pers juga dapat mendaftarkan wartawannya yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Wartawan Sukabumi tolak Raperda KIP karena mengekang