Wartawan Sukabumi tolak Raperda KIP karena mengekang
Selasa, 9 Juli 2019 16:23 WIB
Musyawarah Besar Sukabumi Journalist Forum (SJF) yang beranggotakan wartawan dari media nasional dan lokal baik cetak maupun elektronik yang bertugas di wilayah Sukabumi, Jabar. (Foto: Dokoumentasi SJF)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dua organisasi wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, yakni Sukabumi Journalist Forum (SJF) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), secara tegas menolak Raperda tentang Komunikasi, Informasi, dan Persandian (KIP).
"Raperda KIP ini sedang dirumuskan DPRD Kabupaten Sukabumi, namun kami menolaknya karena peraturan itu dinilai menyulitkan profesi wartawan dalam melakukan peliputan dan jelas ini menghalangi tugas kami di lapangan," kata Sekretaris SJF Anza Suseno di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, ada beberapa poin yang digarisbawahi terkait raperda itu yang isinya mengebiri tugas seorang jurnalis yang hendak melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya terkait pemerintahan.
Dalam raperda itu setiap wartawan yang hendak melakukan peliputan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Mengekang
Seperti pada Pasal 15 ayat 2 tertera aturan itu bahwa Pemkab Sukabumi berupaya membatasi tugas jurnalis yang hendak melakukan peliputan. Tentunya sangat ironis di era keterbukaan informasi pemkab setempat malah membatasi tugas jurnalis.
"Terlihat upaya pembuatan raperda tersebut tujuannya hanya untuk mengekang kebebasan pers yang berfungsi sebagai kontrol sosial, bahkan dalam membuat raperda itu tidak ada organisasi wartawan yang dilibatkan dan tidak jelas acuan payung hukumnya. Kami (SJF dan PWI) sepakat menolak dan DPRD harus segera menghentikan pembahasannya jika tidak kami akan menempuh jalur hukum," tambahnya.
Baca juga: DKP: Media daring berbadan hukum beri pelindungan terhadap wartawan
Sama halnya dengan Ketua PWI Kota Sukabumi Abu Hanif Nasution mengatakan bahwa isi dalam Pasal 15 tersebut jelas merupakan upaya pengekangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan.
Parahnya lagi, wartawan bisa dijatuhi sanksi denda administratif jika tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari perangkat daerah mengenai kegiatan Pemkab Sukabumi.
Ia pun mempertanyakan apa landasan dan payung hukum dibuatnya raperda karena hanya ada satu payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Meskipun sudah ada dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Sukabumi beserta pejabat Diskominfo dengan sejumlah jurnalis di Gedung DPRD di Jalan Batusapi, Kecamatan Palabuhanratu dan merevisi raperda itu khususnya Pasal 15, kami tetap menolaknya," katanya.
Jika raperda ini tetap dilanjutkan maka jurnalis yang tergabung dalam organisasi SJF dan PWI akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk penolakan dan sudah menyiapkan segala sesuatunya jika harus menempuh jalur hukum.
Baca juga: PWI Jateng ajak media jadi penjaga kebeningan bangsa
"Raperda KIP ini sedang dirumuskan DPRD Kabupaten Sukabumi, namun kami menolaknya karena peraturan itu dinilai menyulitkan profesi wartawan dalam melakukan peliputan dan jelas ini menghalangi tugas kami di lapangan," kata Sekretaris SJF Anza Suseno di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, ada beberapa poin yang digarisbawahi terkait raperda itu yang isinya mengebiri tugas seorang jurnalis yang hendak melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya terkait pemerintahan.
Dalam raperda itu setiap wartawan yang hendak melakukan peliputan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Mengekang
Seperti pada Pasal 15 ayat 2 tertera aturan itu bahwa Pemkab Sukabumi berupaya membatasi tugas jurnalis yang hendak melakukan peliputan. Tentunya sangat ironis di era keterbukaan informasi pemkab setempat malah membatasi tugas jurnalis.
"Terlihat upaya pembuatan raperda tersebut tujuannya hanya untuk mengekang kebebasan pers yang berfungsi sebagai kontrol sosial, bahkan dalam membuat raperda itu tidak ada organisasi wartawan yang dilibatkan dan tidak jelas acuan payung hukumnya. Kami (SJF dan PWI) sepakat menolak dan DPRD harus segera menghentikan pembahasannya jika tidak kami akan menempuh jalur hukum," tambahnya.
Baca juga: DKP: Media daring berbadan hukum beri pelindungan terhadap wartawan
Sama halnya dengan Ketua PWI Kota Sukabumi Abu Hanif Nasution mengatakan bahwa isi dalam Pasal 15 tersebut jelas merupakan upaya pengekangan terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan.
Parahnya lagi, wartawan bisa dijatuhi sanksi denda administratif jika tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari perangkat daerah mengenai kegiatan Pemkab Sukabumi.
Ia pun mempertanyakan apa landasan dan payung hukum dibuatnya raperda karena hanya ada satu payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Meskipun sudah ada dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Sukabumi beserta pejabat Diskominfo dengan sejumlah jurnalis di Gedung DPRD di Jalan Batusapi, Kecamatan Palabuhanratu dan merevisi raperda itu khususnya Pasal 15, kami tetap menolaknya," katanya.
Jika raperda ini tetap dilanjutkan maka jurnalis yang tergabung dalam organisasi SJF dan PWI akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk penolakan dan sudah menyiapkan segala sesuatunya jika harus menempuh jalur hukum.
Baca juga: PWI Jateng ajak media jadi penjaga kebeningan bangsa
Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko Perekonomian pastikan tahun depan kartu prakerja tetap berlanjut
05 December 2023 15:58 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB