Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap siapa pun yang melakukan praktik korupsi, termasuk kepala daerah. Bahkan, jumlah kepala daerah kian bertambah dari masa ke masa. Misalnya, pada periode 2004 sampai dengan 2006 sedikitnya enam kepala daerah terkena OTT.

Dalam kurun waktu 2 tahun berikutnya, jumlahnya bertambah menjadi 19 kepala daerah. Namun, sempat turun pada periode 2010 s.d. 2012 menjadi 10 kepala daerah. Ironinya, dalam kurun 2013 s.d. 2015 meningkat menjadi 22 kepala daerah. OTT terhadap kepala daerah makin menghiasi pemberitaan media cetak maupun daring. Pada tahun 2016 s.d 2018 sebanyak 43 kasus, atau hampir naik dua kali lipat dari data periode sebelumnya.

Di antara 43 kepala daerah yang terkena OTT dalam kurun waktu itu, ada yang sudah diputus oleh lembaga peradilan, seperti Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami divonis 8 tahun atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung. Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5-9-2019) juga memutuskan Khamami untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama 5 bulan. Bahkan, ada tambahan uang pengganti sebesar Rp250 juta. Tidak sampai di situ, majelis hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukumannya.

Baca juga: OTT jaksa, KPK tangkap empat orang di Yogyakarta

Namun, tampaknya hukuman bagi koruptor tidak membuat jera sejumlah kepala daerah untuk melakukan tindakan tersebut. Misalnya, kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2019 yang menyeret kembali Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) ke ranah hukum. Sebelumnya, Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008 Muhammad Tamzil pernah menginap di hotel prodeo selama 1 tahun 10 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004.

Muhammad Tamzil pun divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada bulan Desember 2015. Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Dia pun terpilih sebagai Bupati Kudus.

Kenapa sebagian di antara mereka masih nekat korupsi? Apakah biaya kampanye terlalu membebani mereka? Apakah mereka lupa akan Pancasila? Karena apa pun tindakan mereka yang merugikan uang negara akan berimbas pada rakyat. Tampaknya perlu penanganan secara komprehensif guna mencegah korupsi di Tanah Air, termasuk mengevaluasi kembali sistem pemilu. Misalnya, Pemerintah tidak hanya menanggung biaya pembuatan alat peraga kampanye, tetapi membiayai semua keperluan mereka. Namun, tidak hanya perbaikan sistem pemilu, tetapi juga perlu ada aturan yang ketat dalam pengisian jabatan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), pelaksanaan tender proyek, dan hal lain yang bisa menggoda kepala daerah melakukan korupsi.

Baca juga: OTT KPK, Tamzil diupayakan dapat bantuan hukum parpol pengusung
Baca juga: Bupati kena OTT KPK, anaknya: Ayah dijebak

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024