Jadi tersangka, jaksa Satriawan mangkir kerja
Rabu, 21 Agustus 2019 11:38 WIB
Kepala Kejari Surakarta Rini Hartatie, bersama jajarannya saat memberikan keterangan soal kasus suap di Kantor Kejari Surakarta, Rabu. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Layanan Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, tak terganggu, meski seorang jaksanya, Satriawan Sulaksono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Rini Hartatie, di Surakarta, Rabu, mengaku pihaknya tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak mengganggu pelayanan.
Bahkan, tegasnya, Kejari tetap melakukan akan pelayanan sidang tilang atau pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.000 pelanggar, Kamis (22/8).
"Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kendala melayani masyarakat dan juga melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Menyinggung soal keterlibatan Satriawan, dia mempersilahkan untuk ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung RI.
"Kami satu pintu yang berhak memberikan keterangan adalah Kapuspenkum Kejagung," katanya.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa jaksa Satriawan Sulaksono sudah dua hari tidak masuk kerja.
Satriawan Sulaksono adalah pejabat Kasubsi Penyelidikan pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta.
"Sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa alasan," kata Rini Hartatie.
Satriawan terakhir masuk kerja seperti biasa pada Senin (19/8) dan dia tidak masuk kerja di kantor Kejari Surakarta sejak Selasa (20/8) hingga sekarang.
"Satriawan Sulaksono memang salah satu jaksa di Kejari Surakarta dan yang bersangkutan memang sudah beberapa hari tidak ada di kantornya, tanpa keterangan," kata Rini yang mengaku menjabat sebagai Kajari Surakarta baru 15 hari.
Baca juga: KPK periksa Surya Soedarma dari pagi hingga petang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Rini Hartatie, di Surakarta, Rabu, mengaku pihaknya tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak mengganggu pelayanan.
Bahkan, tegasnya, Kejari tetap melakukan akan pelayanan sidang tilang atau pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.000 pelanggar, Kamis (22/8).
"Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kendala melayani masyarakat dan juga melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Menyinggung soal keterlibatan Satriawan, dia mempersilahkan untuk ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung RI.
"Kami satu pintu yang berhak memberikan keterangan adalah Kapuspenkum Kejagung," katanya.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa jaksa Satriawan Sulaksono sudah dua hari tidak masuk kerja.
Satriawan Sulaksono adalah pejabat Kasubsi Penyelidikan pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta.
"Sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa alasan," kata Rini Hartatie.
Satriawan terakhir masuk kerja seperti biasa pada Senin (19/8) dan dia tidak masuk kerja di kantor Kejari Surakarta sejak Selasa (20/8) hingga sekarang.
"Satriawan Sulaksono memang salah satu jaksa di Kejari Surakarta dan yang bersangkutan memang sudah beberapa hari tidak ada di kantornya, tanpa keterangan," kata Rini yang mengaku menjabat sebagai Kajari Surakarta baru 15 hari.
Baca juga: KPK periksa Surya Soedarma dari pagi hingga petang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya
28 January 2026 16:28 WIB
Kasus mahasiswa Undip tersangka pembuat konten porno dilimpahkan ke kejaksaan
09 January 2026 7:58 WIB
Kejari Temanggung selenggarakan cerdas cermat SMP peringati Hakordia 2025
09 December 2025 16:35 WIB
Kejari Kota Semarang sita Rp10,9 miliar dari korupsi kredit bank pemerintah
09 December 2025 13:38 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB