Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Harjaka enggan berkomentar banyak soal permintaan KPK kepada Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejati Jateng sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

"Itu kan suratnya ke Kejagung," kata Yunan usai menghadiri penyerahan remisi HUT Ke-74 Republik Indonesia di Lapas Klas I Kedungpane, Kota Semarang, Sabtu.

Ia mempersilahkan hal tersebut ditanyakan langsung ke Kejagung.

Ketika ditanya apakah keenam jaksa tersebut masih bertugas di Jawa Tengah atau tidak, Yunan juga tidak bersedia menjelaskan.


Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng

KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejati Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejati DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Enam jaksa yang dipanggil itu yakni Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana.

Kusnin sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus yang akhir digantikan oleh Ketut Sumedana.

"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," tuturnya.

Baca juga: Enam 'Jaksa Nakal' Terancam Sanksi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024