KPK OTT kontraktor asal Solo
Selasa, 20 Agustus 2019 16:36 WIB
Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor yang beralamat di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. (ANTARA/Aris Wasita)
Solo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kontraktor asal Kota Solo, Jawa Tengah dengan nama GJ Ana Kusuma pada Senin (19/8).
"Anak saya melakukan pekerjaan gorong-gorong di Yogyakarta. SPK (surat perjanjian kerja sama, Red) belum jadi, tetapi proses lelang sudah berjalan," kata ayah GJ Ana, Waseso, di Solo, Selasa.
Ia mengatakan pada kontrak tersebut, Ana sudah ditunjuk sebagai pemenang, namun hingga saat ini SPK menunggu proses nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang harus dipindah terlebih dahulu ke Yogyakarta.
"Pemindahan ini khusus untuk proyek itu. Sambil menunggu SPK kami 'nyicil' pekerjaan," katanya pula.
Bahkan, dikatakannya pula, saat ini anaknya belum menerima uang muka yang disepakati. Karena itu, ia menilai tidak ada kerugian negara.
"Hanya mungkin ada biaya operasional untuk mengurus administrasi atau apa. Mungkin yang dikatakan 'nyuap' itu ya. Tetapi kan saya tidak 'ngerti' jelas," katanya pula.
Baca juga: KPK segel bangunan di Colomadu Karanganyar
Ia mengatakan nilai proyek gorong-gorong yang akan dikerjakan anaknya tersebut senilai Rp4 miliar.
Sementara itu, terkait dengan penangkapan anaknya oleh KPK, dikatakannya, saat ini belum ada pendampingan resmi dari pengacara karena belum ada izin dari KPK.
"Kemarin waktu kami menghadirkan 'lawyer' (pengacara, Red) KPK belum mengizinkan karena prosesnya baru BAP, kalau status sudah jelas baru diizinkan ada pendamping 'lawyer'. Tadi pagi setelah subuh anak saya dengan beberapa orang lain sudah dibawa ke Jakarta," katanya pula.
Terkait dengan penyegelan yang merupakan Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor yang beralamat di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dikatakannya merupakan kantor yang digunakan anaknya.
"Tidak ada yang disita, segel karena menurut SOP KPK harus ada proses penggeledahan. Kalau penyitaan tidak ada karena kan tidak ada kerugian negara. Sejauh ini proses penggeledahan juga belum dilakukan," katanya lagi.
Baca juga: OTT jaksa, KPK tangkap empat orang di Yogyakarta
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
"Anak saya melakukan pekerjaan gorong-gorong di Yogyakarta. SPK (surat perjanjian kerja sama, Red) belum jadi, tetapi proses lelang sudah berjalan," kata ayah GJ Ana, Waseso, di Solo, Selasa.
Ia mengatakan pada kontrak tersebut, Ana sudah ditunjuk sebagai pemenang, namun hingga saat ini SPK menunggu proses nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang harus dipindah terlebih dahulu ke Yogyakarta.
"Pemindahan ini khusus untuk proyek itu. Sambil menunggu SPK kami 'nyicil' pekerjaan," katanya pula.
Bahkan, dikatakannya pula, saat ini anaknya belum menerima uang muka yang disepakati. Karena itu, ia menilai tidak ada kerugian negara.
"Hanya mungkin ada biaya operasional untuk mengurus administrasi atau apa. Mungkin yang dikatakan 'nyuap' itu ya. Tetapi kan saya tidak 'ngerti' jelas," katanya pula.
Baca juga: KPK segel bangunan di Colomadu Karanganyar
Ia mengatakan nilai proyek gorong-gorong yang akan dikerjakan anaknya tersebut senilai Rp4 miliar.
Sementara itu, terkait dengan penangkapan anaknya oleh KPK, dikatakannya, saat ini belum ada pendampingan resmi dari pengacara karena belum ada izin dari KPK.
"Kemarin waktu kami menghadirkan 'lawyer' (pengacara, Red) KPK belum mengizinkan karena prosesnya baru BAP, kalau status sudah jelas baru diizinkan ada pendamping 'lawyer'. Tadi pagi setelah subuh anak saya dengan beberapa orang lain sudah dibawa ke Jakarta," katanya pula.
Terkait dengan penyegelan yang merupakan Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor yang beralamat di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dikatakannya merupakan kantor yang digunakan anaknya.
"Tidak ada yang disita, segel karena menurut SOP KPK harus ada proses penggeledahan. Kalau penyitaan tidak ada karena kan tidak ada kerugian negara. Sejauh ini proses penggeledahan juga belum dilakukan," katanya lagi.
Baca juga: OTT jaksa, KPK tangkap empat orang di Yogyakarta
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo
01 December 2025 9:36 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB