Kontraktor dan PPK proyek Pelabuhan Batang diadili
Semarang (ANTARA) - Kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Batang, Jawa Tengah, diadili dalam kasus dugaan korupsi pada 2015 yang merugikan negara hingga Rp12 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tersebut menelan anggaran Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Dua terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut masing-masing Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin dan PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang Haryani Octaviantiningsih.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya tersebut digelar secara daring, di mana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari rutan. Batang.
Menurut jaksa, terdakwa Syihabuddin diketahui mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan bendera PT Pharma Kasih Sentosa.
Dalam pengerjaannya, terdakwa Syihabuddin diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sepenuhnya.
Sementara alokasi anggaran untuk pembiayaan proyek tersebut tetap dicairkan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang
Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tersebut menelan anggaran Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Dua terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut masing-masing Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin dan PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang Haryani Octaviantiningsih.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya tersebut digelar secara daring, di mana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari rutan. Batang.
Menurut jaksa, terdakwa Syihabuddin diketahui mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan bendera PT Pharma Kasih Sentosa.
Dalam pengerjaannya, terdakwa Syihabuddin diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sepenuhnya.
Sementara alokasi anggaran untuk pembiayaan proyek tersebut tetap dicairkan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang