Semarang (ANTARA) - Kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Batang, Jawa Tengah, diadili dalam kasus dugaan korupsi pada 2015 yang merugikan negara hingga Rp12 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tersebut menelan anggaran Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Dua terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut masing-masing Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin dan PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang Haryani Octaviantiningsih.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya tersebut digelar secara daring, di mana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari rutan. Batang.
Menurut jaksa, terdakwa Syihabuddin diketahui mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan bendera PT Pharma Kasih Sentosa.
Dalam pengerjaannya, terdakwa Syihabuddin diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sepenuhnya.
Sementara alokasi anggaran untuk pembiayaan proyek tersebut tetap dicairkan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang
Berita Terkait
Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dituntut 1,5 tahun penjara
Kamis, 16 Mei 2024 17:28 Wib
Pembobolan bank pemerintah di Semarang rugikan Rp7,7 miliar
Senin, 13 Mei 2024 20:12 Wib
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib