Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa Syihabuddin, perusahaan pelaksana pekerjaan Pelabuhan Laut Batang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan tersebut pada tahun 2015.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp3,3 miliar.
Menurut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya perbedaan antara pembangunan yang dilakukan dengan realisasi anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp12,4 miliar.
Selain kontraktor pelaksana pembangunan Pelabuhan Batang, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Hariani.
Hariani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam tindak pidana yang sama tersebut.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
![Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/15/1000130890_1.jpg)
Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL
Senin, 15 Juli 2024 11:47 Wib
![Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/42.jpg)
Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
Jumat, 12 Juli 2024 13:01 Wib
![SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/1000081221.jpg)
SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini
Kamis, 11 Juli 2024 9:44 Wib
![Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG_20240710_182439.jpg)
Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah
Rabu, 10 Juli 2024 18:51 Wib
![Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG_20240710_162628.jpg)
Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai
Rabu, 10 Juli 2024 18:47 Wib
![Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/04/pengadilan.jpg)
Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak
Kamis, 4 Juli 2024 18:41 Wib
![Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/04/IMG_20240704_115357.jpg)
Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah
Kamis, 4 Juli 2024 14:01 Wib
![Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/03/IMG_20240703_134926.jpg)
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
Rabu, 3 Juli 2024 20:29 Wib