Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya jenis sabu sekaligus meringkus dua pelakunya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah AV (33), warga Kecamatan Pekalongan Barat dan Ikb (23), warga Kecamatan Pekalongan Timur.
"Dua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dua tersangka ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba
Ia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, polisi berhasil menyita 0,5 gram sabu, sebuah pipet, bungkus rokok, sebuah sepeda motor Honda Beat, dua buah telepon seluler, dan kertas rokok.
Adapun terungkapnya kasus itu, kata dia, berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah sekitar Jalan Bina Griya Raya Kecamatan Pekalongan Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan, penyamaran, sekaligus menangkap seorang pelaku narkoba saat akan melakukan transaksi sabu," katanya.
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Saat ini, dua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan sekaligus dimintai keterangannya," katanya.
Baca juga: 1.414 pil "burung hantu" disita polisi
Baca juga: Selain narkoba, polisi sita Revolver dari Umar Kei
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah AV (33), warga Kecamatan Pekalongan Barat dan Ikb (23), warga Kecamatan Pekalongan Timur.
"Dua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dua tersangka ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba
Ia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, polisi berhasil menyita 0,5 gram sabu, sebuah pipet, bungkus rokok, sebuah sepeda motor Honda Beat, dua buah telepon seluler, dan kertas rokok.
Adapun terungkapnya kasus itu, kata dia, berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah sekitar Jalan Bina Griya Raya Kecamatan Pekalongan Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan, penyamaran, sekaligus menangkap seorang pelaku narkoba saat akan melakukan transaksi sabu," katanya.
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Saat ini, dua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan sekaligus dimintai keterangannya," katanya.
Baca juga: 1.414 pil "burung hantu" disita polisi
Baca juga: Selain narkoba, polisi sita Revolver dari Umar Kei