Semarang (ANTARA) - Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017.
Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa, menilai Marzuqi terbukti memberikan sejumlah uang kepada hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.
Selain tuntutan hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Marzuqi dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Lasito melalui orang suruhannya.
Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta, pada 12 November 2018.
Sehari setelah pemberian uang itu, Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara kepada Ketua PN Semarang
Baca juga: MAKI persoalkan gazebo di PN Semarang yang diduga terkait suap Bupati Jepara
Baca juga: Terungkap, kebutuhan dana akreditasi PN Semarang di sidang suap hakim
Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa, menilai Marzuqi terbukti memberikan sejumlah uang kepada hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.
Selain tuntutan hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Marzuqi dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Lasito melalui orang suruhannya.
Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta, pada 12 November 2018.
Sehari setelah pemberian uang itu, Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara kepada Ketua PN Semarang
Baca juga: MAKI persoalkan gazebo di PN Semarang yang diduga terkait suap Bupati Jepara
Baca juga: Terungkap, kebutuhan dana akreditasi PN Semarang di sidang suap hakim