Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Selasa, 30 Juli 2019 16:09 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Bupati (nonaktif) Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi, mengungkit dugaan peran Jaksa Agung Prasetyo dalam penetapan tersangka dirinya pada kasus korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
"Wakil (Bupati) saya Pak Subroto itu adik Jaksa Agung. Kasus saya itu penuh politis," kata Marzuqi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dengan terdakwa hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mengambang sejak 2016.
Pada Pilkada 2017, Marzuqi kembali mencalonkan diri hanya dengan diusung satu partai, yakni PDIP, karena seluruh partai di Jepara sudah "diborong" Prasetyo lewat adiknya yang juga mencalonkan diri. Padahal, Marzuqi merupakan Ketua DPC PPP Jepara.
Melalui bantuan PDIP, Marzuqi akhirnya bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 16 Mei 2017 sehingga bisa dilantik pada 22 Mei.
Namun, kata dia, SP-3 tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.
"Suuzon (prasangka negatif) saya, ada atensi dari wakil saya yang saat itu tidak jadi (bupati) agar Maki mengajukan praperadilan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Adapun berkaitan dengan bantuan dari pejabat Mahkamah Agung bernama Fauzan yang dimintai tolong untuk mengenalkan dirinya dengan Ketua PN Semarang, kata dia, hal itu dilakukan karena tidak ada lagi yang bisa membantunya di Jepara untuk memberikan pertimbangan atas kasus hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara kepada Ketua PN Semarang
Tidak ada yang berani dengan Subroto
"Saya selalu dizalimi oleh wakil saya. Di Jepara tidak ada yang berani dengan Subroto," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik (PPP) di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Terungkap, kebutuhan dana akreditasi PN Semarang di sidang suap hakim
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
"Wakil (Bupati) saya Pak Subroto itu adik Jaksa Agung. Kasus saya itu penuh politis," kata Marzuqi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dengan terdakwa hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mengambang sejak 2016.
Pada Pilkada 2017, Marzuqi kembali mencalonkan diri hanya dengan diusung satu partai, yakni PDIP, karena seluruh partai di Jepara sudah "diborong" Prasetyo lewat adiknya yang juga mencalonkan diri. Padahal, Marzuqi merupakan Ketua DPC PPP Jepara.
Melalui bantuan PDIP, Marzuqi akhirnya bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 16 Mei 2017 sehingga bisa dilantik pada 22 Mei.
Namun, kata dia, SP-3 tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.
"Suuzon (prasangka negatif) saya, ada atensi dari wakil saya yang saat itu tidak jadi (bupati) agar Maki mengajukan praperadilan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Adapun berkaitan dengan bantuan dari pejabat Mahkamah Agung bernama Fauzan yang dimintai tolong untuk mengenalkan dirinya dengan Ketua PN Semarang, kata dia, hal itu dilakukan karena tidak ada lagi yang bisa membantunya di Jepara untuk memberikan pertimbangan atas kasus hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara kepada Ketua PN Semarang
Tidak ada yang berani dengan Subroto
"Saya selalu dizalimi oleh wakil saya. Di Jepara tidak ada yang berani dengan Subroto," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik (PPP) di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Terungkap, kebutuhan dana akreditasi PN Semarang di sidang suap hakim
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jepara gandeng Demak lakukan revitalisasi Jalur Semarang-Demak-Jepara
29 January 2026 9:06 WIB
Pemkab Jepara survei jalur alternatif antisipasi jalan putus akibat bencana
27 January 2026 13:48 WIB
Semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Jepara teken perjanjian kinerja 2026
26 January 2026 16:58 WIB
BNPB pastikan maksimal tangani bencana hidrometeorologi di Jateng secara maksimal
17 January 2026 21:20 WIB
Sebanyak 12 armada padamkan kebakaran pabrik bahan baku tas dan sepatu di Jepara
17 January 2026 20:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB