Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa disebut pernah meminta agar Hakim Lasito "membantu" Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada Hakim Lasito yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Purwono menunjuk Lasito sebagai hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan atas penetapan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Purwono, lanjut dia, juga memyampaikan kepada Lasito bahwa yang mengajukan praperadilan tersebut ialah Bupati Jepara.
"Purwono meminta Lasito untuk membantunya jika memungkinkan yang dijawab 'dilihat dulu pembuktiannya di persidangan'," katanya dalam dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Ahmad Marzuqi.
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," katanya.
Baca juga: PN Semarang jamin profesional adili hakim penerima suap
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada Hakim Lasito yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Purwono menunjuk Lasito sebagai hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan atas penetapan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Purwono, lanjut dia, juga memyampaikan kepada Lasito bahwa yang mengajukan praperadilan tersebut ialah Bupati Jepara.
"Purwono meminta Lasito untuk membantunya jika memungkinkan yang dijawab 'dilihat dulu pembuktiannya di persidangan'," katanya dalam dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Ahmad Marzuqi.
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," katanya.
Baca juga: PN Semarang jamin profesional adili hakim penerima suap